Head Banner

Sebar Konten Asusila di Medsos, Pelaku di Kutai Kartanegara Diamankan Polisi

admin

Ilustrasi. Konten pornografi beredar di media sosial. Foto/Sky News

Kabaristimewa.id, Kutai Kartanegara – Keresahan warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, berakhir dengan pengungkapan kasus asusila dan penyebaran konten pornografi oleh aparat kepolisian. Seorang pelaku berinisial M (27) diamankan setelah terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh dan menyebarkannya melalui media sosial.

Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan pelaku. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Loa Kulu, yang langsung melakukan penyelidikan intensif.

Baca juga  Keluarahan Baru Mempererat Silaturahmi Dengan Lomba Begera’an Sahur

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi menemukan bahwa pelaku telah menjalin hubungan sesama jenis selama setahun dan melakukan tindakan asusila sebanyak 12 kali. Konten-konten tersebut kemudian direkam dan disebarluaskan melalui platform media sosial.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan berikut sejumlah barang bukti, seperti dua unit ponsel dan tiga video elektronik berdurasi pendek yang mengandung unsur pornografi.

Baca juga  FKPR 2025 Jadi Wadah Pembinaan Kreativitas dan Produktivitas Pemuda Kukar Melalui Lomba-Lomba Baru

Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pornografi. Pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah pengawasan Polsek Loa Kulu.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga norma kesusilaan serta berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu pengungkapan kasus ini.

Penulis : Arnelya NL

Baca juga  Edi Damansyah Akan Terus Tingkatkan Senam Jantung Sehat di Kukar

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar