Kabaristimewa.id, Kutai Kartanegara – Keresahan warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, berakhir dengan pengungkapan kasus asusila dan penyebaran konten pornografi oleh aparat kepolisian. Seorang pelaku berinisial M (27) diamankan setelah terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh dan menyebarkannya melalui media sosial.
Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan pelaku. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Loa Kulu, yang langsung melakukan penyelidikan intensif.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi menemukan bahwa pelaku telah menjalin hubungan sesama jenis selama setahun dan melakukan tindakan asusila sebanyak 12 kali. Konten-konten tersebut kemudian direkam dan disebarluaskan melalui platform media sosial.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan berikut sejumlah barang bukti, seperti dua unit ponsel dan tiga video elektronik berdurasi pendek yang mengandung unsur pornografi.
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pornografi. Pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah pengawasan Polsek Loa Kulu.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga norma kesusilaan serta berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu pengungkapan kasus ini.
Penulis : Arnelya NL