Kabaristimewa.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai sekitar US$530.000 atau setara Rp9,5 miliar dalam pengembangan penyidikan dugaan suap pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diperoleh setelah seorang saksi menyerahkan dana dalam bentuk valuta asing saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada pekan lalu.
“Pada pemeriksaan tersebut, saksi dimaksud mengembalikan sejumlah uang dalam bentuk valas, valuta asing, senilai 530.000 dolar AS,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8).
Menurut Budi, berdasarkan keterangan saksi, dana tersebut berasal dari seorang wajib pajak. Atas dasar itu, penyidik kemudian melakukan penyitaan untuk kepentingan proses hukum.
“Bahwa dalam keterangannya, uang yang diterima tersebut berasal dari wajib pajak yang kemudian penyidik melakukan penyitaan,” katanya.
KPK menyatakan asal usul uang tersebut masih akan ditelusuri lebih lanjut, termasuk kaitannya dengan tugas dan kewenangan aparat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya KPP Banjarmasin.
Selain penyitaan tersebut, penyidik juga mengamankan uang sekitar US$110.000 atau setara Rp2 miliar dari seorang pegawai pajak di wilayah Bandung. Dana itu juga akan didalami untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki.
“Ini tentu juga akan didalami lebih lanjut dan butuh dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak untuk menjelaskan berkaitan dengan uang-uang yang dalam penguasaan petugas pajak tersebut,” ujar Budi.
Saat ini KPK masih mengembangkan penyidikan menggunakan surat perintah penyidikan umum. Artinya, proses penyidikan masih berjalan dan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB), perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala KPP Banjarmasin Mulyono, anggota tim pemeriksa pajak Dian Jaya Demega, serta Manajer PT BKB Venasius Jenarus Genggor alias Venzo. Seluruh tersangka telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus dugaan suap restitusi pajak itu terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Hingga kini, lembaga antirasuah masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.








