Kabaristimewa.id, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Balikpapan. Polisi menyita 2,9 kilogram sabu-sabu dan 1.900 butir ekstasi serta menangkap empat orang tersangka.
Dilansir dari antaranews.com, Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penindakan pada 2 hingga 4 September 2026 di Balikpapan dan Jakarta Selatan. Polisi menduga jaringan tersebut memiliki keterkaitan dengan pemasok dari Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan pengungkapan bermula dari informasi mengenai transaksi narkotika yang menggunakan mobil dinas Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan jenis Toyota Innova Zenix.
“Pengungkapan dilakukan melalui rangkaian penindakan sejak 2 hingga 4 September 2026 di Balikpapan dan Jakarta Selatan,” kata Romylus di Balikpapan, Kamis (10/9/2026).
Petugas kemudian melakukan penindakan di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, pada Rabu (2/9). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan WS yang diketahui bekerja sebagai sopir dinas ketika sedang melakukan transaksi dengan IN.
“Di dalam kendaraan dinas tersebut, petugas menemukan sabu-sabu dan ekstasi dalam beberapa bungkusan tas siap edar,” ujar Romylus.
Polisi memastikan penggunaan kendaraan dinas tersebut tidak secara otomatis menunjukkan adanya keterlibatan pejabat pemilik kendaraan. Penyidik menyatakan proses hukum terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan bukti dan peran masing-masing.
“Tersangka WS ini berstatus sebagai sopir dinas dan saat diamankan memang tengah menguasai kendaraan dinas tersebut untuk bertransaksi. Proses hukum berjalan objektif dan transparan,” katanya.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada AG alias B yang ditangkap di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan. Polisi menyebut AG memiliki peran sebagai perantara dalam jaringan tersebut.
Penyidik selanjutnya menggeledah kamar yang ditempati CJA alias C di Pondok Karya Agung, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Balikpapan Selatan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sabu-sabu dan dua kemasan berisi ribuan butir ekstasi.
Dari pemeriksaan awal, CJA diduga memperoleh narkotika dari seorang WNA asal Malaysia berinisial DRS. Orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga menduga jaringan ini telah tiga kali mengirim narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan melalui jalur kargo udara.
CJA sempat melarikan diri setelah kasus tersebut terungkap. Penyidik kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkapnya di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (4/9).
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan jajarannya akan terus membongkar jaringan peredaran narkotika tanpa melihat latar belakang para pelaku.
“Status, profesi, jabatan, maupun kedekatan dengan pejabat tidak memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun. Jangan jadikan Kalimantan Timur sebagai tempat bermain. Kami akan kejar jaringannya dan bongkar sampai kepada pengendalinya,” tegas Endar.
Dalam perkara ini, polisi menyebut WS berperan sebagai pengedar, IN sebagai pembeli, AG sebagai perantara, sedangkan CJA diduga menjadi pengendali pasokan. Keempatnya kini menjalani proses hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.








