Head Banner

Polresta Samarinda Berhasil Amankan Pelaku Bisnis Penjualan Ekstasi

admin

Portalborneo.or.id, Samarinda – Aparat Polresta Samarinda berhasil menangkap pelaku terlibat bisnis penjualan narkoba jenis ekstasi dan mengamankan barang buktinya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, tersangka bisnis penjualan narkoba tersebut ialah berinisial MIH (26) yang merupakan warga kelurahan Karang Adam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang.

Berkaitan hal tersebut pula, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara palinh singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kronologi kejadian itu pada hari Minggu (16/7/2023), dimana tersangka MIH dihubungi seorang bernama BG yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO), yang memesan 50 butir ekstasi.

Baca juga  Ombudsman RI dan Komisi II DPR RI Giat Bersama Literasi Pengaduan Pelayanan Publik

Setelah MIH menerima pesanan, dirinya langsung memberitahu pada pemilik ekstasi (inisial HA). Namun tidak mendapatkan jawaban. Tersangka MIH memutuskan mengantar 50 butir ekstasi kepada BG di Jalan Harun Nafsi, Samarinda Seberang.

“Tersangka ditangkap saat tiba di lokasi, dan 50 butir ekstasi ditemukan dalam bungkus rokok di tangannya,” kata Kapolresta Samarinda Ary Fadli saat memberikan keterangan resmi nya.

Selanjutnya, tim Polresta Samarinda melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 3.717 butir ekstasi.

Tersangka mengaku bahwa HA menghubunginya untuk berbisnis narkoba jenis ekstasi. Dari hasil penyidikan diungkap, bahwa tugas tersangka adalah mengambil ekstasi dari HA dan menyimpannya hingga HA menghubunginya untuk mengantarkan ekstasi pada pembeli di tempat yang ditentukan.

Baca juga  Gubernur Kaltim Beri Isyarat Setujui Didirikannya Fakultas Olahraga di Unmul

“Tersangka sudah dua kali melakukan pengambilan ekstasi atas perintah HA, yang pertama di Kecamatan Palaran dan yang kedua di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang,” sebut Ary Fadli.

Sementara waktu penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin (17/7/2023) dini hari sekitar pukul 00.05 WITA, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan  K.H. Harun Nafsi, Gang Bersama,  Kelurahan  Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir,  Kota Samarinda.

Baca juga  Visi Rudy Mas'ud pada Pilgub 2024, Berikan Sekolah Gratis untuk masyarakat Kaltim

Barang bukti yang disita Polresta Samarinda ialah 50 butir ekstasi warna biru merek Transformers, kemudian 3.717 butir ekstasi warna biru merk Transformers.

Ditambahkan Ary Fadli, barang bukti lainnya berupa 1 bungkus kotak rokok merek Marlboro merah,  1 lembar tissue warna putih, 1 lembar plastik klip,  38 lembar plastik klip,  2 bungkus snack merk Tango warna biru, 1 bungkus snack merk Nabati warna coklat, 1 bungkus snack merk Sponge Crunch warna coklat,  1 lembar plastik warna hitam, 1 buah goodybag warna pink, 1 unit Handphone Android merk Vivo tipe Y21S warna putih, 1 unit kendaraan Honda Vario warna hitam.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Frisca)

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar