Kabaristimewa.id Kutai Kartanegara – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Pesut Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara hingga kini masih tertunda. DPRD Kukar menyebut proses finalisasi regulasi terkendala penyempurnaan kajian akademik dan referensi ilmiah.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan pembahasan Raperda sebenarnya sudah melalui tahapan panitia khusus. Namun, hingga awal Mei 2026 regulasi tersebut belum dapat disahkan karena masih ada sejumlah catatan dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum.
Menurutnya, penguatan dasar akademik menjadi hal penting agar setiap substansi perda memiliki landasan ilmiah dan hukum yang jelas.
“Memang harus ada contoh atau minimal studi perbandingan dengan daerah atau negara lain. Itu yang masih menjadi pertimbangan sambil kami mencari referensi,” ujar Ahmad Yani.
Ia menjelaskan keterbatasan referensi menjadi tantangan karena Pesut Mahakam merupakan mamalia air tawar langka yang hanya hidup di wilayah tertentu. Regulasi serupa di daerah lain juga masih sangat minim sehingga sulit dijadikan acuan.
Meski berjalan lambat, DPRD Kukar memastikan pembahasan Raperda tetap menjadi prioritas. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan habitat satwa endemik Kalimantan sekaligus menjaga kawasan konservasi.
“Intinya perda ini tetap prioritas kami di DPRD,” katanya.
Ahmad Yani menambahkan hambatan utama bukan berasal dari aspek politik maupun dukungan kelembagaan, melainkan kelengkapan literatur, sinkronisasi kebijakan, serta penguatan naskah akademik.
Sementara itu, peneliti Yayasan Rasi Daniela Kreb menilai proses pembentukan perda berlangsung terlalu lama. Menurutnya, persoalan juga berkaitan dengan sinkronisasi kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Daniela menjelaskan kawasan konservasi Pesut Mahakam sebenarnya sudah memiliki dasar hukum nasional melalui keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, regulasi daerah tetap diperlukan untuk memperkuat implementasi teknis di lapangan.
Ia mengatakan arah kebijakan kini mulai bergeser menuju revisi Perda Perikanan Tahun 2017 dan rencana perda pengelolaan sungai yang lebih umum.
“Di dalam revisi tersebut ada pengaturan terkait larangan alat tangkap destruktif, ukuran mata jaring, hingga upaya mencegah overfishing yang dapat mengganggu habitat Pesut Mahakam,” jelas Daniela.
Selain itu, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan rencana aksi terkait pengaturan transportasi sungai, mulai dari jalur kapal, kedalaman alur sungai, hingga pembatasan jumlah kapal di kawasan habitat pesut.
Daniela menilai persoalan utama saat ini bukan lagi kurangnya regulasi, melainkan lemahnya pengawasan dan implementasi aturan di lapangan. Ia mencontohkan masih adanya aktivitas tongkang yang melintas di anak sungai kawasan habitat Pesut Mahakam.
Saat ini kawasan konservasi Pesut Mahakam mencakup 27 desa dengan pembagian zona inti, zona perlindungan penuh, hingga zona terbatas yang masih memperbolehkan aktivitas masyarakat secara berkelanjutan.
Kawasan tersebut awalnya ditetapkan sebagai cadangan konservasi oleh Pemkab Kukar pada 2020 sebelum ditingkatkan menjadi kawasan konservasi nasional oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Status itu menjadikan kawasan Pesut Mahakam sebagai satu-satunya kawasan konservasi air tawar nasional di Indonesia.
Menurut DPRD Kukar, keberadaan perda daerah tetap diperlukan agar pemerintah kabupaten memiliki ruang intervensi lebih kuat dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar sungai.








