Kabaristimewa.id Kutai Kartanegara – Komisi II DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menyoroti tingginya beban operasional dan gaji pengurus Badan Usaha Milik Daerah yang mencapai sekitar 70 persen dari total biaya perusahaan. Ketua Komisi II DPRD Kukar, Eko Wulandanu, menyebut kondisi ini tidak sehat dan perlu segera dievaluasi.
Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 5 Mei 2026. Eko menilai besarnya porsi belanja pegawai akan menyulitkan BUMD meraih keuntungan dan berpotensi memicu kerugian dalam jangka panjang.
Ia menegaskan, batas wajar beban pegawai pada perusahaan daerah umumnya berada di kisaran 30 hingga 40 persen. Jika melebihi 50 persen, perusahaan dinilai tidak efisien dan terlalu gemuk.
Menurutnya, DPRD Kukar akan memanggil direksi BUMD dalam Rapat Dengar Pendapat untuk meminta penjelasan terkait tingginya biaya operasional dan gaji pegawai. Dalam forum tersebut, DPRD juga akan meminta audit serta paparan rinci dari manajemen.
Selain itu, DPRD akan meminta data jumlah pegawai beserta rincian penghasilan. Eko menyebut DPRD memiliki kewenangan anggaran untuk menolak tambahan penyertaan modal jika kondisi BUMD belum sehat.
Ia juga mendorong pemerintah daerah menetapkan syarat ketat dalam pemberian modal, termasuk menekan beban pegawai di bawah 40 persen dari total biaya operasional.
Eko menambahkan, audit khusus terhadap BUMD perlu dilakukan minimal satu kali dalam setahun dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan. Audit diarahkan pada biaya operasional, struktur jabatan, tunjangan, hingga penggunaan jasa konsultan.
Jika ditemukan ketidakefisienan, ia meminta dilakukan restrukturisasi organisasi. Langkah lain yang diusulkan meliputi moratorium rekrutmen, evaluasi pengurus, hingga pensiun dini bagi pegawai yang tidak produktif.
Sebagai opsi terakhir, ia membuka kemungkinan merger antar-BUMD jika kondisi terus memburuk. DPRD berharap BUMD di Kukar mampu meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberi manfaat bagi masyarakat.








