Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa pemerintah menyetujui hak cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pria saat istrinya melahirkan.
Keputusan ini disampaikan sebagai bagian dari langkah reformasi birokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga ASN.
“Kami telah merespons aspirasi masyarakat dengan memberikan hak cuti kepada suami saat istri melahirkan. Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan keluarga ASN,” katanya.
Sebelumnya, cuti melahirkan hanya diatur khusus untuk ASN perempuan, sementara suami tidak memiliki hak cuti pendampingan yang sama. Namun, dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap dapat memperkuat ikatan keluarga dan memberikan dukungan yang lebih besar bagi para pegawai ASN.
Menurut Menteri Anas, keputusan ini juga sejalan dengan praktek yang telah diterapkan di beberapa negara dan perusahaan multinasional, di mana cuti ayah menjadi kebiasaan umum.
Durasi cuti yang akan diberikan tengah dibahas bersama stakeholder terkait, dengan rentang waktu yang mungkin mencakup 15 hingga 60 hari.
“Pemerintah melihat pentingnya peran ayah dalam mendampingi istri saat melahirkan, serta dalam fase-fase awal pasca-persalinan. Dengan adanya hak cuti ini, semoga proses kelahiran anak dapat berjalan dengan lebih baik,” tambahnya.
Langkah ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sejak dini.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong inisiatif-inisiatif yang mendukung pembangunan keluarga dan generasi muda Indonesia.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup aturan mengenai hak cuti ini ditargetkan selesai pada April 2024.
Proses penyusunan RPP tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk memastikan penyelenggaraan birokrasi yang lebih baik di masa mendatang.