Pemkab Kukar Percepat Pembayaran Gaji Nakes yang Tertunda

admin

Kabaristimewa.id Kutai Kartanegara – Sejumlah tenaga kesehatan di Kutai Kartanegara mengeluhkan gaji yang belum dibayarkan sejak Januari hingga April 2026. Mereka merupakan nakes yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Kesehatan Desa.

Keluhan tidak hanya terkait gaji, tetapi juga belum adanya jaminan perlindungan kerja seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menyatakan pemerintah daerah telah meminta percepatan proses pencairan. Ia menegaskan pembayaran hak tenaga kesehatan menjadi prioritas.

Baca juga  Prediksi Kasus Kanker Indonesia Naik Drastis, Pemerintah Fokus Perkuat Pencegahan

Ia menyebut, pembayaran secara aturan dilakukan setiap enam bulan. Namun, pemerintah berupaya mempercepat dengan skema pembayaran sebagian lebih dulu.

Jika belum memungkinkan dibayar penuh, maka gaji akan dicairkan terlebih dahulu untuk tiga bulan sesuai masa kerja.

Menurut Aulia, langkah ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam periode penting.

Saat ini, proses pencairan masih dalam tahap penyelesaian administrasi. Pemerintah memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai aturan.

Baca juga  Pemkab Kukar Tegaskan Tidak Ada Toleransi ASN yang Terlibat Narkoba

Terkait tunjangan tambahan penghasilan, pemerintah menegaskan tidak ada kewajiban bagi tenaga kesehatan untuk memilih antara TPP dan jasa pelayanan.

Aulia menjelaskan, TPP terdiri dari komponen kedisiplinan dan kinerja. Komponen kedisiplinan tetap diberikan kepada seluruh ASN, termasuk tenaga kesehatan.

Sementara komponen kinerja dapat dihitung melalui dua skema, yaitu jasa pelayanan atau TPP berbasis kinerja. Pilihan hanya berlaku pada metode penilaian, bukan penghapusan hak.

Baca juga  Pelantikan Rudy Mas'ud dan Seno Aji: Program Gratispol Fokus pada Pendidikan di Kalimantan Timur

Pemerintah daerah juga membuka ruang dialog dengan tenaga kesehatan dan organisasi profesi agar kebijakan dapat dipahami dengan baik.

Berita-berita terbaru