Kabaristimewa.id, Jakarta – Tiga perusahaan besar di sektor minyak sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, diketahui bebas dari tuntutan hukum dalam kasus fasilitas ekspor CPO. Namun, putusan bebas ini belakangan disorot karena diduga melibatkan praktik suap.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses peradilan atas perkara yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah direkayasa melalui suap dan gratifikasi. Penyidikan mengungkap keterlibatan sejumlah pihak, termasuk aparat pengadilan dan kuasa hukum.
Empat tersangka telah ditetapkan pada Sabtu malam, 12 April 2025. Mereka adalah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, advokat Marcella Santoso, dan seorang pengacara berinisial AR.
Perkara ini bermula dari kasus fasilitas ekspor CPO yang terjadi antara Januari 2021 hingga Maret 2022. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut tiga korporasi untuk membayar denda dan uang pengganti dalam jumlah besar, dengan ancaman pidana hingga puluhan tahun.
Namun, pada 19 Maret 2025, majelis hakim memutuskan bahwa meski para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tindakan tersebut tidak dikategorikan sebagai tindak pidana. Putusan itu membebaskan seluruh terdakwa dari tanggung jawab hukum.
Direktur Penyidikan Jampidsus menyampaikan bahwa dugaan suap ini muncul karena hasil putusan yang janggal dan tidak sejalan dengan tuntutan JPU. Dengan bukti yang cukup, Kejagung berkomitmen menuntaskan penyidikan dan menegakkan integritas lembaga peradilan.
Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2025/04/12/23530631/ketua-pn-jaksel-ditangkap-jadi-tersangka-suap-ekspor-cpo
Penulis : Arnelya NL