Kabaristimewa.id, Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga kini mencuri perhatian setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka. Dugaan korupsi ini terkait dengan tata kelola ekspor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan secara tidak sesuai prosedur, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.
Menurut Kejaksaan Agung, beberapa direktur lainnya yang ada di Pertamina juga turut dijadikan tersangka dalam kasus ini. Para tersangka diduga telah melakukan praktik korupsi yang melibatkan pihak swasta serta pengelolaan yang tidak transparan dalam hal ekspor dan impor minyak mentah, yang berdampak langsung pada kerugian negara.
Kompensasi yang diterima oleh dewan direksi dan komisaris Pertamina Patra Niaga pun menarik perhatian setelah kasus ini terungkap. Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021, gaji dan tunjangan yang diterima oleh para direksi diatur dengan komponen yang mencakup gaji pokok, tunjangan perumahan, dan insentif berdasarkan kinerja perusahaan.
Dalam laporan keuangan 2023, total kompensasi yang diterima oleh dewan direksi dan komisaris Pertamina Patra Niaga tercatat mencapai USD 19,1 juta, atau sekitar Rp312 miliar. Jika dibagi rata, setiap individu diperkirakan menerima penghasilan sekitar USD 1,36 juta atau sekitar Rp21,8 miliar per tahun.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi ini melibatkan berbagai aspek pengelolaan ekspor-impor minyak mentah dan subsidi, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penyelidikan masih berlanjut untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250227071317-85-1202910/berapa-gaji-dirut-pertamina-patra-niaga
Penulis : Arnelya NL