Kabaristimewa.id, Samarinda – Percepatan pembentukan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Senin lalu, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin menyampaikan bahwa delapan dari sepuluh kabupaten/kota telah memiliki Perda KTR. “Namun, dua daerah lainnya belum,” ujarnya.
Dua daerah tersebut hanya memiliki peraturan kepala daerah yang belum memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Pemerintah pusat telah mewajibkan pengaturan KTR melalui Perda. Oleh karena itu, Dinkes Kaltim akan memberi dukungan penuh dan pendampingan.
Dalam forum koordinasi bersama Kementerian Kesehatan di Jakarta, Jaya hadir mendampingi Sekda Provinsi Sri Wahyuni. Di sana ia menegaskan pentingnya kebijakan KTR. “Langkah ini untuk perlindungan kesehatan masyarakat secara menyeluruh,” kata Jaya.
Menurutnya, merokok tetap diperbolehkan selama dilakukan di area khusus. Jaya menekankan bahwa kawasan tanpa rokok bukan larangan, tapi pengaturan. Hal ini ditujukan untuk melindungi anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
“Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban penyakit tidak menular akibat paparan rokok,” lanjutnya. Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan rokok elektronik juga akan diperketat. Saat ini, penggunaannya meningkat di kalangan remaja.
Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim menegaskan dukungan terhadap arahan Kementerian Kesehatan. Mereka siap memperkuat program promotif dan preventif terkait dampak rokok. Kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas.
Sumber : https://www.antaranews.com/berita/4903225/kaltim-targetkan-seluruh-daerah-miliki-perda-kawasan-tanpa-rokok?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=popular_right
Penulis : Arnelya NL








