Dua Mantan Kadistamben Kukar Ditahan Kejati Kaltim, Diduga Rugikan Negara Rp500 Miliar

admin

Kabaristimewa.id Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan. Penahanan tersebut disampaikan dalam siaran pers Nomor: 06/O.4.3/Penkum/02/2026 yang dirilis di Samarinda, Rabu (18/2/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyebutkan bahwa dua tersangka yang ditetapkan yakni BH yang menjabat Kadistamben Kukar periode 2009–2010 dan ADR yang menjabat pada periode 2011–2013.

“Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan sehingga PT JMB, PT ABE, dan PT KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar di lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujar Toni dalam keterangannya.

Baca juga  Rp180 Miliar dari Efisiensi Anggaran Pemkot Bontang Akan Dialihkan ke Program Prioritas

Menurutnya, tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 90 ayat (1). Berdasarkan bukti tersebut, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.

Penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan diancam pidana lima tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan (5) UU KUHAP.

Baca juga  KM Dahliya F3 Tenggelam di Sungai Mahakam, Seluruh Penumpang Selamat

Dalam konstruksi perkara, BH diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada tiga perusahaan tersebut pada kurun waktu 2009–2010, padahal perizinan di HPL Nomor 01 belum tuntas. Ia juga disebut tetap membiarkan aktivitas penambangan berlangsung tanpa izin resmi.

Sementara itu, ADR yang menjabat pada 2011–2013 diduga membiarkan kegiatan penambangan tanpa izin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2011–2012 di lokasi yang sama.

Akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar. Kerugian itu berasal dari hasil penjualan batubara secara tidak sah oleh perusahaan terkait, serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan.

Baca juga  Kasus Kanker Usus Besar Naik di Kalangan Gen Z, Pola Makan Jadi Sorotan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta secara subsider Pasal 604 KUHP. Kejati Kaltim menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Berita-berita terbaru