Kejati Kaltim Selamatkan Rp57 Miliar dari Kasus Tambang PT JMB Group

admin

Kabaristimewa.id Kutai Kartanegara – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp57,45 miliar dalam penanganan kasus dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara terkait aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penyelamatan uang negara tersebut diumumkan melalui siaran pers Kejati Kaltim yang diterbitkan pada Rabu (20/5/2026). Dana senilai Rp57,45 miliar diserahkan dalam proses penyidikan yang masih berlangsung oleh tim tindak pidana khusus.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penyidikan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Baca juga  Meningkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak, Kaltim Perluas Layanan Psikologi

Menurut Toni, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara. Seluruh tersangka juga telah menjalani proses penahanan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pemanfaatan aset milik negara di lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang digunakan dalam kegiatan pertambangan PT JMB Group di Kutai Kartanegara.

Baca juga  Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam, DPRD Kaltim Ingatkan Risiko Inflasi dan Logistik

Dalam penyidikan sebelumnya, tersangka berinisial BT disebut telah lebih dahulu mengembalikan uang negara dalam jumlah besar. Dengan tambahan pengembalian terbaru sebesar Rp57,45 miliar, total dana yang telah dikembalikan tersangka BT mencapai Rp271,45 miliar.

“Sebagaimana diketahui sebelumnya tersangka BT telah mengembalikan dua ratus miliar lebih dan kembali menyerahkan uang sebesar Rp57.450.000.000 sehingga total pengembalian mencapai Rp271.450.000.000,” ujar Toni.

Meski demikian, Kejati Kaltim menegaskan nilai total kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam tahap penghitungan oleh auditor. Jumlah kerugian negara masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Baca juga  ⁠Kaltim Menjadi Magnet Wisatawan Asing, Peningkatan Kunjungan Capai Rekor

Penyidik juga memastikan proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan walaupun telah ada pengembalian uang negara. Pengembalian kerugian negara disebut tidak menghapus unsur pidana dalam kasus korupsi tersebut.

Kasus dugaan korupsi tambang PT JMB Group menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Kejati Kaltim sepanjang 2026 karena melibatkan nilai kerugian negara yang besar dan melibatkan unsur swasta serta pejabat negara.

Berita-berita terbaru