Pelaku Pencabulan Santri Dituntut 15 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Terjadi Berulang

admin

Kabaristimewa.id Tenggarong – Terdakwa kasus pencabulan santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (21/1/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara selama 15 tahun tanpa disertai pidana denda.

Jaksa menyatakan terdakwa berinisial MAE (30) terbukti secara sah melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawabnya saat masih mengajar di pondok pesantren tersebut.

“Terdakwa dituntut pidana penjara selama 15 tahun tanpa denda,” kata Jaksa Penuntut Umum Fitri Ira Purnawati saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Baca juga  Ahmad Dhani Kecam Gugatan 29 Musisi ke MK: "Kekanak-Kanakan!"

Tuntutan itu didasarkan pada Pasal 418 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pendidik terhadap anak didik atau anak yang berada di bawah pengawasannya.

Fitri menjelaskan ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut adalah 12 tahun penjara. Namun karena perbuatan dilakukan berulang kali, jaksa menerapkan pemberatan hukuman dengan menambahkan sepertiga dari ancaman maksimal.

“Perbuatan terdakwa dilakukan lebih dari satu kali sehingga tuntutan pidana diperberat menjadi 15 tahun penjara,” ujarnya.

Baca juga  Bupati Kukar Tegaskan Media Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar restitusi kepada korban dengan total nilai Rp380 juta.

Dalam persidangan terungkap pengakuan terdakwa yang menyebut telah memiliki ketertarikan kepada sesama jenis sejak duduk di bangku kelas lima sekolah dasar. Terdakwa juga mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh kakak tingkatnya pada masa lalu.

Jaksa menyampaikan terdakwa menerima tuntutan tersebut dengan sikap yang terkesan datar. Hal itu disebut karena terdakwa merasa identitas dan kondisi pribadinya telah diketahui publik.

“Respons terdakwa cenderung biasa saja saat tuntutan dibacakan,” kata Fitri.

Baca juga  Kebakaran di Sangasanga Dalam, Satu Rumah Rata dengan Tanah

Perkara ini menarik perhatian publik karena pondok pesantren tempat kejadian dikenal luas di masyarakat dan didirikan oleh orang tua terdakwa. Jaksa juga mengungkap bahwa pada 2021 terdakwa sempat terlibat kasus serupa namun kembali diperbolehkan mengajar.

“Jika saat itu ada langkah tegas, kemungkinan peristiwa ini tidak terulang. Ini menjadi keprihatinan bersama,” ujarnya.

Sidang dijadwalkan berlanjut pada 2 Februari 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Orang tua santri berharap proses hukum berjalan terbuka dan negara memberikan perlindungan maksimal bagi anak.

Berita-berita terbaru