Kabaristimewa.id, Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri mengungkap sejumlah kasus impor ilegal yang diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga hampir Rp1 triliun. Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan sejak Desember 2025 di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan operasi penindakan difokuskan pada praktik penyelundupan barang impor maupun ekspor yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan menjaga iklim perdagangan nasional agar berjalan sesuai regulasi sekaligus melindungi penerimaan negara dari aktivitas impor ilegal.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah penyelundupan telepon seluler bekas, terdiri atas iPhone dan perangkat Android. Dalam operasi yang dilakukan di Jakarta Utara dan Sidoarjo pada April lalu, penyidik menyita sekitar 50 ribu unit ponsel beserta berbagai komponen pendukung seperti layar, baterai, dan suku cadang lainnya. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp250 miliar.
Selain itu, aparat juga mengamankan lebih dari 256 ribu unit perlengkapan bayi dan mainan anak yang diduga diimpor tanpa memenuhi ketentuan. Dalam perkara tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan lainnya dilakukan di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari dua gudang yang digeledah, polisi menemukan sekitar 23 ton bawang putih, bawang merah, dan cabai kering yang diduga masuk dari luar negeri tanpa dokumen karantina maupun dokumen impor yang sah. Nilai perputaran usaha dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp25 miliar setiap tahun.
Sementara itu, pada akhir 2025, Satgas juga membongkar praktik impor ilegal pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali. Polisi menyita 846 bal pakaian bekas dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, total transaksi impor ilegal yang diduga dilakukan para pelaku sejak 2021 diperkirakan mencapai Rp669 miliar.
Penyidik turut menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dalam proses penyitaan aset, polisi mengamankan tujuh unit bus, satu kendaraan sport utility vehicle (SUV), serta sejumlah aset lain dengan nilai keseluruhan sekitar Rp22 miliar.
Polri menegaskan penindakan terhadap praktik impor ilegal akan terus diperkuat sebagai upaya menciptakan perdagangan yang sehat, melindungi pelaku usaha yang taat aturan, serta menjaga stabilitas perekonomian nasional.








