Pengacara Hormati Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah oleh Kejagung

admin

Kabaristimewa.id, Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7) malam. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menanggapi langkah tersebut, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan penyidik.

“Ya benar ada kegiatan penggeledahan. Prinsipnya, kami menghormati pelaksanaan tugas penyidik tersebut,” kata Febri Diansyah, Minggu (2/8).

Meski demikian, ia mengaku hingga kini belum menerima informasi rinci mengenai hasil penggeledahan maupun daftar barang yang disita oleh penyidik.

Baca juga  Polsek Balikpapan Utara Ungkap Kasus Pengeroyokan Dua Warga oleh Orang Tak Dikenal

“Kami belum mendapatkan daftar barang bukti yang disita. Kemungkinan sedang diverifikasi oleh penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan penggeledahan dilakukan oleh Tim 9 yang dibentuk Jaksa Agung untuk menangani perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Jalan Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Anang.

Baca juga  HATI-HATI! Modus ini Bisa Perangkap Kamu dalam Hubungan Toxic

Menurut Anang, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan TPPU. Penggeledahan berlangsung selama sekitar tiga jam, mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB.

“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh barang yang disita nantinya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dokumen tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar. Selain Febrie, Kejaksaan Agung juga menetapkan pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Baca juga  Polisi Tangkap 8 Tersangka Pengoplosan Gas Elpiji, Termasuk Dokter dan Asisten Dokter

Di luar kasus TPPU, Febrie juga tengah menghadapi penyidikan dalam sejumlah perkara lain, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan gangguan kelistrikan, serta perkara dugaan korupsi di PT ASABRI, di mana ia ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.

Berita-berita terbaru