Polri Abdul Karim Terhubung dengan Jaringan Teror yang Lebih Dulu Diungkap di Malaysia

admin

Kabaristimewa.id, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyatakan bahwa warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, yang diamankan di Indonesia dan kemudian dideportasi ke Republik Siprus, diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan teror yang sebelumnya telah dibongkar aparat keamanan di Malaysia.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menegaskan bahwa status buronan internasional terhadap Abdul Karim diterbitkan berdasarkan mekanisme hukum Interpol, bukan karena aktivitas keagamaan maupun pandangan politik.

Menurut Untung, penerbitan Red Notice hanya dapat dilakukan setelah melalui proses verifikasi yang ketat. Karena itu, ia membantah anggapan bahwa Abdul Karim diburu lantaran berstatus sebagai tokoh agama atau aktivis Palestina.

Baca juga  Aksi Cepat Tim SAR Selamatkan Wisatawan Malaysia di Perairan Gili Lawa NTT

Ia menjelaskan bahwa penyelidikan otoritas Siprus menunjukkan adanya dugaan keterlibatan Abdul Karim dalam jaringan teror. Bahkan, sejumlah anggota jaringan yang beroperasi di Kuala Lumpur, Malaysia, disebut telah lebih dahulu ditangkap oleh aparat setempat sebelum Abdul Karim terdeteksi berada di Indonesia.

Polri mengungkapkan permohonan penerbitan Red Notice diajukan oleh pemerintah Siprus pada Mei 2026 setelah terjadi insiden ledakan bom di wilayah Nicosia. Interpol kemudian menerbitkan Red Notice pada 10 Juni 2026, yang menjadi dasar kerja sama internasional dalam pelacakan dan penindakan terhadap yang bersangkutan.

Baca juga  Gubernur Jabar Tanggung Kerugian Rumah Retreat di Sukabumi, Polisi Usut Perusakan

Berdasarkan hasil pemantauan, Abdul Karim diketahui memasuki wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur. Setelah keberadaannya teridentifikasi, aparat melakukan penangkapan pada 16 Juli 2026 sebelum mendeportasinya ke Siprus sehari kemudian sesuai mekanisme kerja sama internasional.

Untung menegaskan proses deportasi dilakukan karena keberadaan Abdul Karim dinilai berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional. Selain itu, langkah tersebut merupakan bagian dari kewajiban Indonesia sebagai negara anggota Interpol dalam menindaklanjuti permintaan penegakan hukum dari negara lain yang telah memenuhi persyaratan hukum internasional.

Baca juga  Ammar Zoni Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Kini Ancaman Hukuman Mati Mengintai

Dalam proses pemeriksaan, Polri juga menemukan Abdul Karim membawa tiga paspor. Dua di antaranya diduga merupakan dokumen perjalanan yang masuk dalam kategori Stolen and Lost Travel Document (SLTD) atau paspor yang dilaporkan hilang maupun dicuri, sehingga menjadi bagian dari pendalaman penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi bagian dari kerja sama lintas negara dalam penanganan tindak pidana terorisme, sekaligus menunjukkan koordinasi antara aparat penegak hukum Indonesia dengan Interpol dan otoritas penegak hukum di negara lain.

Berita-berita terbaru