Jakarta – Bupati Ahmad Muhdlor Ali, baru-baru ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, KPK mengonfirmasi bahwa Bupati Sidoarjo terlibat dalam dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sebelum Pemilu 2024, total 11 orang diamankan, termasuk beberapa aparatur sipil negara di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Meski begitu, hanya Bupati Sidoarjo dan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati, yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan analisis mendalam terhadap keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada.
Walaupun identitas lengkap tersangka belum diungkap, namun Ali memastikan bahwa yang bersangkutan menjabat sebagai bupati di Kabupaten Sidoarjo sejak tahun 2021.
”Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali Fikri di Jakarta pada Selasa (16/4/2024), dikutip dari Kompas.id.
Terkait penanganan kasus ini, KPK juga mengonfirmasi adanya dugaan keterlibatan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, dalam aliran dana yang diduga korupsi.
Pasalnya, uang senilai Rp 69,9 juta disita dalam operasi tangkap tangan tersebut, yang diduga merupakan bagian dari total uang sebesar Rp 2,7 miliar yang terkait dengan pemotongan dan penerimaan uang pada tahun 2023.
Langkah selanjutnya, KPK akan mengajukan tindakan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memastikan bahwa tersangka tetap berada di wilayah Indonesia.
Hal ini dianggap penting agar proses penyidikan dapat berjalan lancar, dengan tersangka siap hadir setiap kali dipanggil.