Kabaristimewa.id Samarinda – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek kawasan Gang Langgar di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba. Dari operasi tersebut, aparat mengamankan 13 orang tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan penindakan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Operasi itu dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury. Polisi menangkap 11 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika serta dua orang pembeli.
“Jadi ada 13 orang tersangka yang kami amankan,” kata Eko Hadi Santoso, Sabtu (16/5/2026).
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkoba dari lokasi penggerebekan. Aparat menduga sindikat tersebut telah lama menjalankan aktivitas peredaran narkotika di kawasan itu.
Eko menyebut jaringan narkoba tersebut diperkirakan sudah beroperasi selama empat tahun. Bahkan, omset penjualannya disebut mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta setiap hari.
“Sudah beroperasi selama 4 tahun,” ujarnya.
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri. Polisi juga akan mengungkap detail lebih lanjut terkait jaringan narkoba tersebut dalam waktu dekat.








