Ladang Ganja di Kawasan Bromo Tengger Semeru: PN Lumajang Gelar Sidang Penting

admin

Foto udara yang menunjukkan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger (TNBTS). (ist). (sumber: radar bromo)

Kabaristimewa.id, Lumajang – Sidang kasus penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Sidang tersebut berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025, dengan agenda pembuktian.

Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan tiga saksi dari pihak TNBTS yang memberikan kesaksian secara daring. Mereka diminta untuk menjelaskan kondisi ladang ganja yang ditemukan serta dampaknya terhadap lingkungan.

Baca juga  Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh 21 Maret 2026

Ketiga saksi yang memberikan keterangan adalah Yunus, Kepala Resor Senduro; Untung, Polisi Hutan; serta Edwy, staf kantor Balai Besar TNBTS. Saksi-saksi ini menyampaikan informasi terkait lokasi, luas, dan dampak ekologi dari ladang ganja tersebut.

Ladang ganja tersebut terdeteksi oleh petugas TNBTS dengan menggunakan drone saat melakukan pemantauan. Sebanyak 59 titik ladang ganja ditemukan di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, dengan luas yang bervariasi, mulai dari 4 hingga 16 meter persegi.

Baca juga  Ancaman Bom Palsu di Pesawat Lion Air Paksa 183 Penumpang Turun

Kawasan tempat ladang ganja ini tumbuh merupakan habitat alami bagi berbagai jenis tumbuhan seperti semak belukar, pinus, dan cemara. Beberapa satwa liar seperti lutung, rusa, dan ayam hutan juga sering dijumpai di lokasi tersebut.

Karena berada di kawasan konservasi, keberadaan ladang ganja ini dianggap sebagai pelanggaran hukum serta ancaman bagi ekosistem. Dengan persidangan ini, diharapkan para pelaku yang bertanggung jawab dapat diungkap dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Pemindahan Rekening Pemkot Belum Final, Andi Harun: Masih Pembahasan Teknis

Sumber : https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7828822/59-titik-ladang-ganja-ditemukan-di-area-tnbts-melalui-bantuan-drone
Penulis : Arnelya NL

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar