Kabaristimewa.id, Lumajang – Sidang kasus penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Sidang tersebut berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025, dengan agenda pembuktian.
Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan tiga saksi dari pihak TNBTS yang memberikan kesaksian secara daring. Mereka diminta untuk menjelaskan kondisi ladang ganja yang ditemukan serta dampaknya terhadap lingkungan.
Ketiga saksi yang memberikan keterangan adalah Yunus, Kepala Resor Senduro; Untung, Polisi Hutan; serta Edwy, staf kantor Balai Besar TNBTS. Saksi-saksi ini menyampaikan informasi terkait lokasi, luas, dan dampak ekologi dari ladang ganja tersebut.
Ladang ganja tersebut terdeteksi oleh petugas TNBTS dengan menggunakan drone saat melakukan pemantauan. Sebanyak 59 titik ladang ganja ditemukan di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, dengan luas yang bervariasi, mulai dari 4 hingga 16 meter persegi.
Kawasan tempat ladang ganja ini tumbuh merupakan habitat alami bagi berbagai jenis tumbuhan seperti semak belukar, pinus, dan cemara. Beberapa satwa liar seperti lutung, rusa, dan ayam hutan juga sering dijumpai di lokasi tersebut.
Karena berada di kawasan konservasi, keberadaan ladang ganja ini dianggap sebagai pelanggaran hukum serta ancaman bagi ekosistem. Dengan persidangan ini, diharapkan para pelaku yang bertanggung jawab dapat diungkap dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber : https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7828822/59-titik-ladang-ganja-ditemukan-di-area-tnbts-melalui-bantuan-drone
Penulis : Arnelya NL