Kabaristimewa.id, Bandung – Rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3/2025). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana iklan Bank Jabar Banten (BJB) yang diduga mengalami mark-up sebesar Rp 200 miliar dalam periode 2021-2023.
Menurut Fitroh Rohcahyanto, pejabat KPK yang menangani kasus ini, penggeledahan dilakukan karena KPK telah memiliki cukup bukti yang menguatkan dugaan korupsi tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Ridwan Kamil belum pernah diperiksa sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Maret 2024. Dalam laporannya, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian dalam alokasi dana iklan BJB yang mencapai Rp 341 miliar. Dana tersebut dikelola melalui enam perusahaan agensi perantara, tetapi nilai yang diterima media jauh lebih kecil dari jumlah yang seharusnya dialokasikan.
Menindaklanjuti temuan ini, KPK menggelar rapat ekspose perkara pada September 2024 dan akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025. Beberapa tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, meskipun identitas mereka masih belum diumumkan ke publik.
Sehari sebelum KPK mengumumkan dimulainya penyidikan, Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, mengundurkan diri dari jabatannya pada 4 Maret 2025. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengaku tidak mengetahui pasti alasan pengunduran diri tersebut, tetapi menilai bahwa keputusan itu lebih baik bagi stabilitas perusahaan.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai bahwa penggeledahan rumah Ridwan Kamil mengindikasikan adanya barang bukti yang dicari penyidik. Ia juga menduga bahwa Ridwan Kamil bisa menjadi saksi kunci dalam kasus ini, meskipun biasanya KPK hanya melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka.
Ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, menyebut bahwa penggeledahan ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, KPK telah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK sebelum melakukan penggeledahan dan kemungkinan besar sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk melangkah ke tahap selanjutnya.
Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/5955448/duduk-perkara-korupsi-bank-bjb-ridwan-kamil-saksi-kunci?page=3
Penulis : Arnelya NL