Kabaristimewa.id Kutai Kartanegara – Polres Kutai Kartanegara mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menyita sabu seberat 1,5 kilogram dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Kapolres Kukar, Khairul Basyar, menyampaikan pengungkapan ini merupakan bagian dari hasil penindakan selama Januari hingga April 2026.
“Dalam empat bulan pertama tahun ini, kami telah mengungkap 79 kasus tindak pidana narkotika dengan total 103 tersangka, terdiri dari 97 laki-laki dan 6 perempuan,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 3.678,73 gram, 1.140 butir obat keras jenis LL, 328,94 gram ganja, serta uang tunai lebih dari Rp65 juta.
Kasus terbesar terjadi di Kecamatan Loa Janan dengan barang bukti sabu mencapai 1,5 kilogram yang diduga terkait jaringan terorganisir.
Pengungkapan bermula dari penangkapan Andianto (24), warga Samarinda, di Desa Loa Duri Ulu pada Minggu (12/4/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga bungkus sabu seberat 1.027 gram.
Pengembangan kasus mengarah pada tersangka lain, Nata Nuarie (33), yang ditangkap di sebuah hotel di Samarinda. Polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat 561,3 gram beserta alat pendukung.
Polisi juga menetapkan satu orang lain sebagai daftar pencarian orang yang diduga bagian dari jaringan tersebut.
Kedua tersangka dijerat pasal peredaran narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda minimal Rp2 miliar.
Kapolres menyebut pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh 10 orang.
“Jika dihitung, satu gram sabu bisa digunakan oleh sekitar 10 orang. Artinya, dari pengungkapan ini kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 15.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar, berdasarkan harga sekitar Rp1,8 juta per gram.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, termasuk modus yang memanfaatkan teknologi digital.








