Kabaristimewa.id, Balikpapan – Polisi terus mendalami kasus pembunuhan yang terjadi di Balikpapan Timur pada Desember 2024, yang melibatkan BS (53) sebagai tersangka. BS dituduh membunuh IS dengan tujuh tusukan setelah merasa tersinggung dimarahi oleh korban. Polisi kini fokus memeriksa kondisi kejiwaan tersangka setelah keluarga korban menyatakan bahwa BS memiliki gangguan kejiwaan.
Keluarga korban, melalui anaknya Widyawati, berharap agar proses hukum dijalankan secara adil. Widyawati mengatakan, meskipun keluarga ikhlas, mereka ingin agar hukum ditegakkan seadil-adilnya jika terbukti bahwa BS dalam kondisi waras saat melakukan pembunuhan tersebut. Keluarga korban juga menyampaikan bahwa tersangka diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa.
Polisi telah menggelar rekonstruksi untuk menggambarkan jalannya peristiwa pembunuhan. Dalam rekonstruksi tersebut, polisi memperagakan 36 adegan, termasuk saat BS menikam korban menggunakan badik yang dibawanya dari rumah. Hasil autopsi membuktikan bahwa korban mengalami tujuh luka tusukan. Polisi memastikan bahwa kejadian ini bukanlah tindakan yang direncanakan, melainkan dipicu oleh keributan antara tersangka dan korban.
Selain rekonstruksi, pihak kepolisian juga melakukan visum et repertum terhadap BS untuk memeriksa kondisi kejiwaannya. Pemeriksaan ini dilakukan di Samarinda, dan hasilnya masih menunggu. Meskipun keluarga tersangka menunjukkan kartu kuning yang menunjukkan riwayat gangguan kejiwaan, polisi masih menduga bahwa BS melakukannya dalam keadaan sadar.
Saat ini, BS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi mengatakan bahwa mereka masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kasus ini mendapat perhatian masyarakat terkait dengan isu kesehatan mental yang menjadi faktor penting dalam penyelidikan.
Sumber : https://kaltim.tribunnews.com/2025/02/25/tersangka-pembunuhan-di-balikpapan-timur-punya-riwayat-gangguan-kejiwaan-begini-respons-anak-korban
Penulis : Arnelya NL