Kabaristimewa.id, Pimpinan DPR RI meminta aparat penegak hukum menerapkan prinsip kesetaraan dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan seluruh proses penyidikan harus dilakukan secara adil tanpa membedakan perlakuan terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara. Menurutnya, asas persamaan di hadapan hukum menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul perkembangan penyidikan yang telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Salah satu tersangka dari kalangan swasta telah ditahan, sedangkan Febrie Adriansyah hingga kini belum menjalani penahanan.
Saan menegaskan DPR menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan langkah hukum. Namun, ia berharap setiap keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Senada dengan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia juga berharap kasus tersebut tidak mengganggu hubungan kerja antara Kepolisian dan Kejaksaan yang selama ini bekerja sama dalam penegakan hukum.
Menurut Puan, koordinasi antarlembaga penegak hukum harus tetap terjaga meski sedang menangani perkara yang menjadi perhatian publik. Sinergi tersebut dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan profesional.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari Kepolisian.
Tiga perkara yang kini ditangani mencakup dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik PLN yang dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik, serta perkara PT Asabri.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka. Penyidik juga membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menangani perkara tersebut.
Kasus ini masih terus berkembang, sementara aparat penegak hukum menegaskan seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.








