Kabaristimewa.id, Medan – Sebuah pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, digerebek oleh Bareskrim Polri dan Polda Sumut pada 11 Juni 2024. Dari hasil penyelidikan, pabrik tersebut diketahui telah beroperasi selama enam bulan dan memasok ekstasi ke berbagai diskotek di Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk alat cetak ekstasi, bahan kimia padat (8,96 kg), bahan kimia cair (218,5 liter), mephedrone serbuk (532,92 gram), serta 635 butir ekstasi. Beberapa peralatan laboratorium juga ditemukan di lokasi kejadian.
Setelah menjalani persidangan, Hendrik Kosumo, pemilik pabrik ekstasi, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Hakim menilai kejahatan yang dilakukan Hendrik sangat serius karena memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Selain Hendrik, empat terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman berat. Mhd Syahrul Savawi alias Dodi divonis penjara seumur hidup, sementara Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi para terdakwa. Mereka dianggap telah meresahkan masyarakat serta menghambat upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Sumber : https://www.antaranews.com/berita/4693497/hakim-vonis-mati-pemilik-pabrik-ekstasi-rumahan-di-medan?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=popular_right
Penulis : Arnelya NL