Head Banner

⁠Polresta Samarinda Ungkap Aksi: Kakak Beradik Curi AC Agar Bisa Judol dan Narkoba

admin

Barang bukti hasil pencurian AC. Foto/Humas Polresta Samarinda

Kabaristimewa.id, Samarinda – Kakak beradik, FS (29) dan FD (25), berhasil ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda setelah terlibat dalam aksi pencurian yang berlangsung pada Sabtu, 18 Januari 2025. Selain keduanya, polisi juga menangkap AS (56), yang diduga menjadi penadah barang curian yang mereka jual.

Aksi pencurian tersebut dilakukan di OG Store, sebuah toko yang menjual handphone dan aksesori elektronik di Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu. FS dan FD terbukti mencuri beberapa unit pendingin ruangan (AC) outdoor dari toko tersebut. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 34 unit AC outdoor, berbagai alat seperti kunci pas, tang, parang, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Baca juga  Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, ini Kata Pengurus DPD PDI-P Kaltim

Kombes Pol Hendri Umar, Kapolresta Samarinda, menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya dengan berboncengan menggunakan sepeda motor, mencari toko atau rumah yang sepi pada malam hari hingga subuh. Setelah berhasil mencuri AC, mereka menyimpan barang tersebut di tempat kos mereka sebelum menjualnya.

“Setelah barang curian disimpan, mereka menjualnya di tempat penampungan AC bekas dengan harga sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per unit. Uang hasil penjualan digunakan untuk berjudi online dan membeli narkoba,” ungkap Hendri.

Baca juga  Kepala DKP Provinsi Kaltim Apresiasi Peran Pustakawan Di Hari Pustakawan Nasional

Menurut polisi, sejak Oktober 2024, kedua pelaku sudah melakukan pencurian di 16 lokasi berbeda di sekitar Samarinda. Hasil penyelidikan juga mengungkapkan bahwa Fahmi, salah satu pelaku, adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pengancaman.

Atas perbuatannya, FS dan FD dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan AS sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Baca juga  Polisi Ungkap Kasus Narkoba, Lima Pelaku Ditangkap di Penajam Paser Utara

Sumber : https://busam.id/kakak-beradik-curi-puluhan-unit-ac-outdoor-untuk-beli-sabu/
Penulis : Arnelya NL

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar