Dua Organisasi Wartawan Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Kasus Berlanjut Meski Sudah Minta Maaf

admin

Kabaristimewa.id, Polemik yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea memasuki babak baru setelah dua organisasi wartawan resmi melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut muncul menyusul pernyataan Hotman kepada jurnalis dalam konferensi pers yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Peristiwa itu terjadi saat Hotman memberikan keterangan kepada media terkait pendampingan hukumnya terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam sesi tanya jawab, sejumlah ucapan yang dilontarkan Hotman memicu kritik luas karena dianggap tidak mencerminkan sikap profesional terhadap insan pers.

Baca juga  Bareskrim Polri Bongkar Kampung Narkoba di Samarinda, 13 Tersangka Diamankan

Reaksi keras datang dari berbagai organisasi jurnalis yang menilai ucapan tersebut telah mencederai kehormatan profesi wartawan. Meski Hotman kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial, langkah hukum tetap ditempuh.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menjadi organisasi pertama yang melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perwakilan PWI menyatakan bahwa permintaan maaf merupakan sikap yang patut diapresiasi, namun tidak serta-merta menghapus proses hukum yang dinilai perlu dilakukan demi menjaga martabat profesi jurnalistik.

Baca juga  Penjaga Malam Bawaslu Samarinda Curi Laptop dan Tablet, Dijual untuk Lunasi Utang dan Judol

Selain PWI, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga mengajukan laporan terpisah atas dugaan pelanggaran terhadap KUHP dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. MIO menegaskan pelaporan tersebut bertujuan memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers serta menjaga penghormatan terhadap kerja jurnalistik, bukan untuk membatasi hak seseorang dalam menyampaikan pendapat.

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima kedua laporan tersebut. Kepolisian menyatakan akan mempelajari materi laporan dan melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Baca juga  Anak Rentan Jadi Korban Child Grooming, Orang Tua Harus Waspada!

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik sekaligus pengacara ternama. Perkembangannya juga dinilai menjadi pengingat pentingnya menjaga etika komunikasi antara narasumber dan jurnalis dalam setiap aktivitas peliputan, sekaligus menegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap profesi pers dapat diproses melalui jalur hukum.

Berita-berita terbaru