Kabaristimewa.id, Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau mengamankan kapal MV Ocean Porter di perairan Tanjung Parit, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapal tersebut dihentikan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah petugas mencurigai adanya aktivitas terkait dugaan penyelundupan narkotika.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan penindakan dilakukan setelah tim gabungan memperoleh informasi mengenai kapal yang diduga membawa narkoba.
“Tim Gabungan BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri berhasil mengamankan kapal MV Ocean Porter di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau, pada 17 Agustus 2026 pukul 18:00 WIB,” kata Suyudi dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2026).
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya kejanggalan pada identitas kapal. Kapal tersebut diduga menggunakan identitas MV Rain Maker yang kemudian diubah menjadi MV Ocean Porter dengan bendera Tanzania.
Setelah diamankan, kapal dibawa menuju Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Petugas menggunakan sejumlah metode dalam proses pemeriksaan, termasuk bantuan anjing pelacak K9, perangkat backscatter, Trunarc, serta narkotest.
Hasil pemeriksaan menemukan cairan yang diduga merupakan narkotika jenis methamphetamine atau sabu dalam bentuk cair. Total berat barang yang ditemukan diperkirakan mencapai lebih dari 1,6 ton.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan cairan diduga narkotika cair jenis methamphetamine dengan berat kurang lebih dari 1,6 ton,” ujar Suyudi.
Temuan tersebut selanjutnya masih dalam proses penanganan dan pemeriksaan oleh aparat gabungan untuk mengungkap asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.








