Kutai Kartanegara – Sebuah kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang masyarakat setelah terungkap bahwa korban adalah seorang anak yatim piatu berusia 6 tahun. Korban diduga telah mengalami kekerasan seksual sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024 oleh tersangka berusia 25 tahun. Setelah menjalani pemeriksaan medis di puskesmas pada 27 Maret 2024, korban akhirnya dapat menceritakan kekerasan yang dialaminya.
Pemeriksaan medis menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa korban telah menjadi korban kekerasan seksual selama beberapa bulan. Kondisi ini segera dilaporkan oleh pelapor ke Polsek Loa Janan, yang langsung bertindak cepat dalam menangani kasus tersebut. Tim Reskrim Polsek Loa Janan, dipimpin oleh IPDA Dwi Handono, segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa tersangka telah melarikan diri ke Sumatera Utara.
Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian bekerja sama dengan Polsek Mardinding di Sumatera Utara dan berhasil menangkap tersangka di Desa Mardinding, Kabupaten Tanah Karo. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Loa Janan untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti berupa pakaian korban, termasuk rok panjang merah dan celana dalam, juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Tersangka akan menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 76D UU RI No. 23 Tahun 2002, serta Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat korban adalah seorang anak yatim piatu yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk kekerasan. (*)
Penulis : Dion