Head Banner

Anak Yatim Piatu Alami Kekerasan Seksual, Pelaku Ditangkap Setelah Buron

admin

Ilustrasi Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur. Korban, Seorang Anak Yatim Piatu Berusia 6 Tahun.
Ilustrasi Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur. Korban, Seorang Anak Yatim Piatu Berusia 6 Tahun.

Kutai Kartanegara – Sebuah kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang masyarakat setelah terungkap bahwa korban adalah seorang anak yatim piatu berusia 6 tahun. Korban diduga telah mengalami kekerasan seksual sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024 oleh tersangka berusia 25 tahun. Setelah menjalani pemeriksaan medis di puskesmas pada 27 Maret 2024, korban akhirnya dapat menceritakan kekerasan yang dialaminya.

Baca juga  Forum Sehat Mandiri, Inovasi Kesehatan dari Desa di Tepi Mahakam

Pemeriksaan medis menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa korban telah menjadi korban kekerasan seksual selama beberapa bulan. Kondisi ini segera dilaporkan oleh pelapor ke Polsek Loa Janan, yang langsung bertindak cepat dalam menangani kasus tersebut. Tim Reskrim Polsek Loa Janan, dipimpin oleh IPDA Dwi Handono, segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa tersangka telah melarikan diri ke Sumatera Utara.

Baca juga  Pertandingan Indonesia vs Argentina, Manchester United Sorot Duel Garnacho dan Asnawi Mangkualam

Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian bekerja sama dengan Polsek Mardinding di Sumatera Utara dan berhasil menangkap tersangka di Desa Mardinding, Kabupaten Tanah Karo. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Loa Janan untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti berupa pakaian korban, termasuk rok panjang merah dan celana dalam, juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Baca juga  Bahaya Judi Online sama besarnya seperti Narkoba

Tersangka akan menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 76D UU RI No. 23 Tahun 2002, serta Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat korban adalah seorang anak yatim piatu yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk kekerasan. (*)

Penulis : Dion

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar