Kabaristimewa.id, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana program beasiswa yang dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Kasus tersebut berkaitan dengan anggaran program pendidikan luar negeri senilai lebih dari Rp21 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Empat tersangka yang ditahan terdiri atas pejabat di lingkungan BPSDM Aceh serta pihak dari yayasan yang menjadi mitra penyaluran program beasiswa. Tiga tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh, sedangkan seorang tersangka perempuan menjalani penahanan di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari.
Perkara ini bermula dari pelaksanaan program beasiswa jenjang magister (S2) dan doktoral (S3) bagi mahasiswa asal Aceh yang melanjutkan studi ke luar negeri pada periode 2021 hingga 2024. Dana program disalurkan melalui sebuah yayasan yang bertugas mengelola kebutuhan pendidikan para penerima beasiswa.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan dilakukan melalui penggelembungan biaya sejumlah komponen beasiswa. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan kerja sama serta dugaan penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp14,32 miliar. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum telah menyita sejumlah aset dan uang yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai bagian dari barang bukti.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejari Banda Aceh juga mengajak seluruh penyelenggara pemerintahan, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperkuat budaya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Masyarakat diimbau turut berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang disertai data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.








