Kabaristimewa.id, Tangerang – Seorang pria bernama Wahyudin (40), yang merupakan guru ngaji di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, telah melakukan pelecehan seksual terhadap 20 anak. Menanggapi kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar pelaku dihukum dengan hukuman berat.
Aris Adi Leksono, Komisioner KPAI, mengungkapkan kecaman terhadap perbuatan Wahyudin. “Seharusnya seorang guru, sebagai orang dewasa, justru bertanggung jawab untuk melindungi dan mengayomi anak-anak. Ini adalah tindakan yang sangat tidak bisa dibenarkan,” kata Aris saat dihubungi pada Jumat (31/1/2025).
Aris menambahkan bahwa KPAI mendorong pemberian hukuman lebih berat terhadap pelaku. “KPAI mendorong agar hukuman bagi pelaku diperberat. Mengingat pelaku adalah seorang guru, maka berdasarkan UU Perlindungan Anak, hukuman yang diberikan harus lebih berat, bahkan bisa sepertiga lebih lama dari hukuman dasar,” jelasnya.
Aris juga menegaskan pentingnya hukuman berat untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. “Ini untuk memastikan agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dan untuk memberikan pelajaran bagi orang lain, agar tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap anak,” tambahnya.
Aris kemudian memberikan pesan kepada orang tua. “Kami mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka, terutama di sekolah atau tempat-tempat belajar lainnya. Komunikasi dengan anak juga sangat penting, agar mereka bisa menceritakan apa yang terjadi,” ungkap Aris.
Sementara itu, Kapolres Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa semua korban pelecehan tersebut adalah murid Wahyudin, yang sebagian besar berasal dari sekitar lokasi. “Berdasarkan keterangan yang kami dapat, 20 korban tersebut adalah murid-muridnya. Kebanyakan memang warga sekitar, namun statusnya sebagai murid tetap menjadi hal yang sangat memprihatinkan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
Polisi pun masih terus mendalami kasus ini. “Kami sedang memeriksa kejiwaan pelaku, untuk mengetahui apakah dia mengidap gangguan pedofilia,” kata Wira. “Kami akan melibatkan psikolog forensik untuk menganalisis keadaan kejiwaan pelaku. Semua hal ini perlu kami teliti lebih dalam,” tambahnya.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7758090/guru-ngaji-cabuli-20-anak-di-ciledug-kpai-minta-hukuman-diperberat
Penulis : Arnelya NL