Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 10 saksi dalam perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu 28 Januari 2026 di Polres Kota Pati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemanggilan dilakukan untuk pendalaman perkara. Ia belum merinci materi pemeriksaan para saksi.
Saksi yang dipanggil berasal dari unsur pejabat daerah dan kepala desa. Mereka antara lain Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati, Wisnu Agus Nugroho selaku ajudan Bupati Pati, serta Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan. KPK juga memeriksa sejumlah kepala desa, yakni Sisman dari Sidoluhur atau Karangrowo, Sudiyono dari Angkatan Lor, Imam Sholikin dari Gadu, Sugiyono alias Yoyon dari Tambakharjo, Pramono dari Semampir, dan Agus Susanto dari Slungkep. Selain itu, Mudasir dari pihak swasta turut diperiksa.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka pada Selasa 20 Januari 2026. Penetapan itu terkait dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Tiga kepala desa juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono dari Karangrowo, Sumarjiono dari Arumanis, dan Karjan dari Sukorukun.
Keempatnya diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Senin 19 Januari 2026. KPK kemudian menahan para tersangka selama 20 hari pertama. Masa penahanan berlangsung dari 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.
Direktur Penyidikan KPK Asep menjelaskan perkara ini bermula pada akhir 2025. Saat itu Pemerintah Kabupaten Pati berencana membuka pengisian perangkat desa pada Maret 2026. Tercatat ada 601 jabatan yang kosong.
Menurut Asep, Sudewo bersama tim suksesnya merancang pengumpulan uang dari calon perangkat desa. Sejumlah kepala desa ditunjuk sebagai koordinator di tingkat kecamatan. Pembahasan rencana itu disebut sudah berlangsung sejak November 2025.
Dua kepala desa, Abdul Suyono dan Sumarjiono, kemudian menghubungi kepala desa lain untuk mengoordinasikan pengumpulan dana. Tarif ditetapkan antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon. Angka tersebut disebut dinaikkan dari kisaran awal Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono dilaporkan telah menghimpun dana Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jakenan. Uang itu dikumpulkan bersama Karjan untuk diserahkan kepada Suyono dan diduga diteruskan kepada Sudewo.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sumber: Kompascom








