Kabaristimewa.id, Jakarta – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, terlibat dalam kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina. Dugaan ini mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai salah satu tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara.
Riva Siahaan yang menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga sejak 14 Juli 2023 dengan kekayaannya sebesar Rp 18,9 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Maret 2024. Namun, penyelidikan Kejagung mengungkap adanya indikasi korupsi dalam kebijakan perdagangan dan distribusi energi yang melibatkan dirinya dan sejumlah pejabat lainnya.
Dalam laporan LHKPN, Riva memiliki berbagai aset, termasuk tanah dan bangunan senilai Rp 7,75 miliar di Tangerang Selatan, kendaraan mewah seperti Lexus RX350 dan Toyota Vellfire, serta kas dan setara kas sebesar Rp 8,68 miliar. Namun, Kejagung menduga sebagian kekayaan tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini. Riva diduga terlibat dalam manipulasi kontrak perdagangan minyak yang menyebabkan kerugian negara. Ia disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan di perusahaan BUMN strategis. Kejagung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak semua pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Pertamina.
Sumber : https://wartakota.tribunnews.com/2025/02/26/bukan-maen-segini-harta-dirut-pertamina-riva-siahaan-yang-rugikan-negara-sampai-200-trilyun
Penulis : Arnelya NL