Pemerintah Siapkan Amnesti bagi Warga Binaan, Penerima Wajib Jalani Program Komcad

admin

Kabaristimewa.id, Pemerintah berencana kembali memberikan amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Program tersebut ditujukan bagi narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk berusia di bawah 35 tahun.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan amnesti yang disiapkan Presiden Prabowo Subianto tidak serta-merta membuat penerimanya langsung bebas. Mereka terlebih dahulu diwajibkan mengikuti program Komponen Cadangan (Komcad) sebagai bagian dari pembinaan lanjutan.

Baca juga  Aksi Cepat Tim SAR Selamatkan Wisatawan Malaysia di Perairan Gili Lawa NTT

Menurut Agus, program Komcad diharapkan mampu membentuk karakter, meningkatkan kedisiplinan, serta mempersiapkan para penerima amnesti untuk kembali beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat setelah menjalani masa pidana.

Ia juga mengimbau seluruh warga binaan agar mengikuti proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan dengan baik. Penilaian terhadap perilaku dan kedisiplinan selama menjalani hukuman akan menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian amnesti.

Selain sebagai bentuk pembinaan, kebijakan amnesti juga diharapkan membantu mengurangi kepadatan penghuni di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang selama ini mengalami kelebihan kapasitas.

Baca juga  Andrie Yunus Ungkap Kondisi Usai Teror Air Keras

Agus menjelaskan bahwa kondisi lapas yang penuh berpotensi meningkatkan risiko penyebaran berbagai penyakit menular, termasuk tuberkulosis (TBC). Karena itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Kementerian Kesehatan tengah melaksanakan skrining TBC secara nasional di 532 lapas dan rutan dengan target pemeriksaan terhadap lebih dari 272 ribu warga binaan.

Sebelumnya, pada 2025, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana. Kebijakan tersebut merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Baca juga  Bareskrim Hentikan Tambang Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Pemerintah berharap kebijakan amnesti tahun ini tidak hanya menjadi solusi dalam mengurangi kepadatan lapas, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pembinaan agar warga binaan memiliki kesiapan, kedisiplinan, dan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara produktif setelah menyelesaikan kewajiban hukumnya.

Berita-berita terbaru