Surplus Bank Indonesia Jadi Sumber Pelunasan Kewajiban Surat Utang BLBI

admin

Kabaristimewa.id, Pemerintah mengungkap sumber dana yang digunakan untuk menyelesaikan kewajiban surat utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dana tersebut berasal dari surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dilansir dari CNN Indonesia Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026. Pelunasan tersebut menggunakan bagian dari surplus BI yang masuk ke kas negara.

Baca juga  Pemekaran Jabar Digodok, Komisi II DPR: Kami Terima dan Pelajari

“Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 24 Agustus yang lalu dengan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia,” kata Suahasil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, dalam menjalankan operasionalnya, BI dapat mencatat surplus. Sesuai ketentuan yang berlaku, sebagian surplus tersebut dapat disetorkan kepada pemerintah dan dicatat sebagai PNBP.

Baca juga  Pemerintah Kaji Opsi Empat Hari Kerja Demi Hemat BBM

Penerimaan tersebut kemudian dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban negara, termasuk pembayaran surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis ekonomi pada masa lalu.

Suahasil menyebut penyelesaian kewajiban surat utang terkait BLBI menjadi salah satu catatan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Meski kewajiban surat utang telah dilunasi, pemerintah menegaskan langkah tersebut tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor maupun debitur BLBI.

Baca juga  Menkeu Purbaya Suntik 6 Bank Nasional Dana Rp200 Triliun demi Genjot Ekonomi

“Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,” tegas Suahasil.

Dengan demikian, penyelesaian kewajiban surat utang negara tidak berarti proses penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban terkait BLBI dihentikan.

Berita-berita terbaru