Gratispol, Program Pendidikan Kaltim Kucurkan Bantuan Rp44 Miliar untuk Mahasiswa

admin

Gubernur Kalimantan Timur H. Rudy Masud. (Ist)

Kabaristimewa.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyalurkan dana hibah pendidikan senilai Rp44,15 miliar kepada tujuh perguruan tinggi negeri (PTN) di wilayahnya. Dana tersebut merupakan bagian dari program pendidikan Gratispol yang bertujuan memperluas akses kuliah dan meningkatkan mutu sumber daya manusia di daerah tersebut.

Dalam pernyataannya pada Rabu (12/11/2025), Gubernur Kalimantan Timur menegaskan bahwa program Gratispol adalah bentuk investasi strategis pemerintah daerah di sektor pendidikan. Ia meminta agar setiap kampus penerima mengelola dana hibah secara bertanggung jawab dan transparan.

Baca juga  Tim Damkar Hadapi Kendala Akses, 150 KK Kehilangan Tempat Tinggal di Dua Desa Kutai Timur

“Program ini wujud komitmen nyata Pemprov Kaltim untuk memperkuat akses pendidikan berkualitas. Saya harap dana ini benar-benar dimanfaatkan bagi mahasiswa yang membutuhkan,” ujar Gubernur.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa proses pencairan bantuan berlangsung cepat. Menurutnya, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dapat diterbitkan hanya dalam waktu satu jam setelah berkas dari Biro Kesejahteraan Rakyat diterima.

Baca juga  Pemkab Kukar Apresiasi Program Beasiswa Pesisir PHM–SKK Migas untuk Mahasiswa Wilayah Pesisir

“Langkah percepatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyalurkan dana pendidikan tepat waktu,” ucapnya.

Dari total anggaran Rp44,15 miliar, Universitas Mulawarman menjadi penerima terbesar dengan Rp22,45 miliar. Adapun Politeknik Negeri Samarinda memperoleh Rp6,38 miliar, UIN Sultan Aji Muhammad Idris Rp4,89 miliar, Institut Teknologi Kalimantan Rp4,68 miliar, Poltekkes Kemenkes Samarinda Rp3,56 miliar, Politeknik Negeri Balikpapan Rp1,57 miliar, dan Politeknik Pertanian Negeri Samarinda Rp604 juta.

Selain itu, Pemprov Kaltim juga menyiapkan dana serupa bagi perguruan tinggi swasta (PTS). Namun, pencairannya baru akan dilakukan setelah seluruh dokumen administrasi dari pihak kampus lengkap. “Kami mengimbau agar PTS segera melengkapi berkas supaya pencairan bisa dilakukan tanpa penundaan,” terang Muzakkir.

Baca juga  Silaturahmi Penuh Inspirasi, Rudy Mas’ud Puji Kepemimpinan Dedi Mulyadi

Gubernur turut mengingatkan agar para rektor dan direktur perguruan tinggi penerima segera memeriksa rekening lembaga masing-masing. Hal ini agar bantuan biaya kuliah (UKT) dapat segera dimanfaatkan oleh mahasiswa yang berhak menerimanya. (nts)

Berita-berita terbaru