Bareskrim Hentikan Tambang Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

admin

Bareskrim grebek tambang ilegal di Taman Nasioanl Gunung Merapi, Kabupaten Magelang. Foto/detikJateng/Susanto

Kabaristimewa.id, Magelang – Bareskrim Polri bersama sejumlah instansi terkait menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, tepatnya di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Operasi penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (1/11), setelah aparat menerima laporan mengenai aktivitas pertambangan yang berlangsung di area konservasi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menyampaikan bahwa kegiatan penambangan itu telah membuka lahan cukup luas di dalam kawasan taman nasional. Dari total luas Taman Nasional Gunung Merapi sekitar 6.000 hektare, area yang sudah berubah menjadi lokasi tambang diperkirakan mencapai sekitar 300 hektare.

Baca juga  Diselesaikan Damai, Kasus Kekerasan Dimas-Kiesha Tak Berlanjut ke Hukum

Dalam proses penyelidikan, tim gabungan juga menemukan 39 titik penampungan material yang terhubung dengan 36 lokasi penambangan aktif. Irhamni menegaskan, apabila aktivitas tersebut dilakukan dengan izin resmi, hasilnya dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan masyarakat. Namun, karena kegiatan berlangsung tanpa izin, aparat tetap harus mengambil tindakan hukum.

Bareskrim mengimbau pihak-pihak yang ingin melakukan penambangan agar terlebih dahulu memastikan kesesuaian tata ruang dan mengurus perizinan sesuai aturan berlaku.

Baca juga  Gubernur Jabar Tanggung Kerugian Rumah Retreat di Sukabumi, Polisi Usut Perusakan

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi, Muhammad Wahyudi, menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah menimbulkan kerusakan ekosistem di wilayah yang memiliki status sebagai kawasan pelestarian alam. Ia menekankan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan pengambilan material vulkanik dalam batas kawasan taman nasional.

Menurutnya, kawasan tersebut memiliki fungsi penting bagi perlindungan lingkungan dan masyarakat sekitar, sehingga keberadaan tambang ilegal mengancam kelestarian ekosistem yang ada.

Baca juga  Polisi Tangkap Youtuber Resbob, Kampus UWKS Jatuhkan Sanksi DO

Dalam operasi tersebut, aparat menyita enam unit ekskavator serta satu truk pengangkut material sebagai barang bukti. Penindakan ini melibatkan Bareskrim Polri, Dinas ESDM Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi, serta Polresta Magelang. Lokasi penggerebekan berada di aliran Sungai Batang, Desa Ngablak, Srumbung, pada lereng Merapi.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251103092905-12-1291174/tambang-ilegal-ditemukan-di-taman-nasional-merapi-luas-300-hektare

Berita-berita terbaru