Head Banner

KPK Sita Rumah Mewah Milik Mantan Menteri Pertanian SYL di Jakarta Selatan

admin

Dokumentasi rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita KPK
Dokumentasi rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita KPK

Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah mewah yang diduga dimiliki oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Aksi penyitaan tersebut dilakukan di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (1/2/2024), sebagai bagian dari upaya KPK dalam melakukan aset recovery dari dugaan korupsi.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyampaikan alasan rumah ini menjadi objek penyitaan, karena diduga sebagai aset milik SYL yang terindikasi berasal dari tindak pidana korupsi.

“Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” bebernya, Jumat (2/2/2024).

Selain penyitaan, tim penyidik KPK rupanya juga telah memasang plang segel sebagai langkah preventif agar aset tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga  Begini Kisah Percintaan ABG di Tanjung Redeb yang Berakhir terjun ke Sungai Segah

“Tindakan ini sejalan dengan komitmen KPK dalam melindungi aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” paparnya.

Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK akan terus melakukan penyidikan terhadap aset-aset lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Proses ini tentunya akan melibatkan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

“Kita akan terus melakukan berbagai rangkaian penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada Jumat (23/10/2023), KPK telah resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Baca juga  Geger! Warga Samboja Temukan Pria dalam Kondisi Terikat dan Hanya Mengenakan Celana Dalam

Kedua tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dahulu ditahan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.

Perkara dugaan korupsi ini berawal saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian pada periode 2019—2024.

Dengan jabatannya, SYL diduga membuat kebijakan personal yang melibatkan pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kebijakan tersebut berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023.

Dalam pengembangan kasus, KPK menyebut adanya paksaan dari SYL terhadap ASN di Kementan, termasuk mutasi ke unit kerja lain dan disfungsi status jabatan.

Uang yang diterima oleh SYL, melalui KS dan MH, digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat, serta pengobatan dan perawatan wajah keluarganya senilai miliaran rupiah.

Baca juga  Driver Online di Kaltim Kecewa, Tarif Tak Kunjung Naik

Selain itu, penyidik juga menemukan aliran dana dari SYL ke Partai NasDem, serta penggunaan uang untuk ibadah umrah.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar