Kabaristimewa.id, Kutai Kartanegara – Rapat Dengar Pendapat yang digelar oleh Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara pada Selasa (26/8/2025) mengungkap fakta mengejutkan mengenai jumlah kasus kekerasan yang terjadi di wilayah tersebut. Faridah, Kepala UPT P2TP2A DP3A Kukar sekaligus Ketua Tim Ad Hoc, melaporkan bahwa sudah ada 133 kasus kekerasan hingga bulan Agustus tahun ini. Sebagian besar dari kasus itu merupakan kekerasan seksual.
Data yang disampaikan Faridah tersebut memperlihatkan bahwa angka kekerasan di Kukar cukup tinggi meskipun tahun belum berakhir. “Ini baru bulan Agustus, belum sampai akhir tahun, sekarang saja sudah 133 kasus terjadi,” ungkapnya di hadapan anggota dewan. Ia juga menyebutkan bahwa angka tersebut kemungkinan masih bisa bertambah.
Menurut Faridah, faktor utama yang menjadi penyebab kekerasan seksual di Kukar tidak hanya berasal dari pelaku, tetapi juga dari kurangnya pemahaman korban. “Pertama, pergaulan bebas. Kemudian ketidaktahuan korban, yang tidak menyadari bahwa yang dialami adalah kekerasan seksual,” jelasnya. Ia menilai edukasi terhadap masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
Saat ini, tim ad hoc masih dalam tahap konsolidasi internal dengan para psikolog dan psikiater. Fokus utama mereka adalah pada pemulihan psikologis korban agar bisa kembali menjalani kehidupan secara normal. “Setelah RDP ini, tim ad hoc akan mulai turun ke lapangan. Sebelumnya, kami juga sudah menggelar rapat internal agar penanganan korban lebih terarah,” ujar Faridah.
Faridah juga menegaskan bahwa tanggung jawab tim ad hoc adalah khusus menangani korban, sementara kasus yang berkaitan dengan pondok pesantren atau lembaga pendidikan ditangani oleh tim lain. “Kalau masalah pondok, itu ada timnya sendiri. Tapi kami fokus pada korban dan pemulihan psikologisnya,” katanya menegaskan batasan peran timnya.
Rencana penurunan tim ke lapangan ditargetkan dilakukan paling lambat minggu depan. Menurut Faridah, langkah ini penting agar masyarakat mendapat kepastian mengenai tindak lanjut atas laporan kekerasan yang telah masuk. Ia juga menyebut bahwa beberapa korban kini sudah melanjutkan pendidikan di sekolah lain sebagai bagian dari proses pemulihan.
Tim ad hoc bentukan DP3A terdiri dari berbagai unsur yang mewakili instansi pemerintah dan organisasi masyarakat. Kolaborasi melibatkan DP3A, Dinas Sosial, Kejaksaan, Kepolisian, TRC PPA, Kemenag, MUI, LDII, hingga Muhammadiyah. Faridah berharap, sinergi lintas sektor ini mampu menciptakan solusi yang lebih menyeluruh.
“Melibatkan berbagai pihak akan membuat hasilnya lebih baik dan terarah,” pungkas Faridah dalam RDP tersebut. Ia menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan tidak bisa dilakukan sendiri oleh satu lembaga saja. Menurutnya, sinergi antara OPD, DPRD, dan lembaga terkait menjadi kunci efektivitas.








