Kabaristimewa.id Tenggarong – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Akuntabilitas dan Transparansi (FAKTA) serta sejumlah perusahaan perkebunan, Rabu (18/2/2026). RDP tersebut membahas pelaksanaan kewajiban kemitraan 20 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi, khususnya dalam pola kemitraan atau plasma yang menjadi kewajiban perusahaan.
“Sebagai DPRD, tentu kami harus bekerja untuk rakyat. Salah satu yang menjadi perhatian kami adalah pola kemitraan sesuai peraturan kementerian, yakni kewajiban 20 persen,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD melakukan pengecekan guna memastikan perusahaan perkebunan maupun pertambangan benar-benar telah memenuhi kewajiban plasma tersebut. Hasil koordinasi sementara menunjukkan Dinas Perkebunan masih memerlukan waktu sekitar tiga minggu untuk melakukan verifikasi menyeluruh.
Verifikasi tersebut penting untuk memastikan perusahaan mana yang telah memenuhi kewajiban 20 persen dan mana yang belum. Di Kukar sendiri terdapat sekitar 64 hingga 65 perusahaan yang masih aktif dan seluruhnya harus dipastikan pelaksanaan kemitraannya.
Ahmad Yani menjelaskan, terdapat ketentuan alternatif dalam peraturan menteri apabila kewajiban 20 persen tidak dapat dipenuhi secara langsung. Namun, minimal harus ada kompensasi setara berdasarkan nilai per hektare.
Ia mencontohkan salah satu perusahaan, PT REA Kaltim Plantations, yang memiliki kewajiban sekitar 4.000 hektare untuk memenuhi ketentuan tersebut.
“Artinya, 4.000 hektare itu harus dipenuhi melalui pola kemitraan atau skema lain yang nilainya setara, dan ini harus dicarikan solusi bersama pemerintah kabupaten,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro LSM DPD FAKTA, Zaidun, berharap RDP ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pemerintah daerah dalam memastikan kebijakan plasma benar-benar berdampak bagi masyarakat.
“Terkait data perusahaan, berdasarkan informasi yang telah kami konfirmasi ke Dinas Perkebunan, belum ada perusahaan sawit di Kukar yang mencapai 50 persen dalam pemenuhan kewajiban plasmanya,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan kuat untuk mendorong pembahasan serius melalui RDP. Ia menyoroti bahwa meskipun Kukar kerap disebut sebagai salah satu kabupaten terkaya, angka kemiskinan masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Baik DPRD maupun FAKTA sepakat bahwa sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, dan perusahaan menjadi kunci. Komitmen bersama diperlukan untuk memastikan sektor perkebunan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan mendorong peningkatan kesejahteraan secara berkeadilan.








