Kabaristimewa.id, Kutai Kartanegara – Langkah pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan kembali ditegaskan Kepala Kemenag Kutai Kartanegara, H. Nasrun, dalam rapat bersama Komisi IV DPRD Kukar pada Selasa (26/8/2025). Dalam rapat yang berlangsung hangat tersebut, Nasrun menyampaikan laporan terkini mengenai penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pesantren di Kukar. Ia juga menekankan pentingnya penertiban terhadap lembaga pendidikan yang belum memiliki legalitas formal.
Dua lembaga di Tenggarong dan Utabangun telah mendapat surat dari Kemenag setelah diketahui menggunakan label pesantren tanpa memenuhi syarat administratif yang berlaku. Nasrun berharap lembaga-lembaga tersebut segera melakukan perbaikan sesuai aturan. “Kemarin ada dua lembaga yang menempelkan nama sebagai pondok pesantren, sudah kita surati. Harapan kami, setiap lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat menyampaikan penjelasan.
Terkait mencuatnya kasus kekerasan seksual di Pesantren L3, Nasrun menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban serta menyampaikan hasil rapat kepada Kanwil dan Kemenag pusat. Menurutnya, desakan warga agar pesantren ditutup harus ditanggapi secara seimbang dan tidak emosional. “Yang bermasalah adalah oknum guru. Maka saya mendukung penuh proses hukum sesuai aturan yang berlaku, biarlah hukum yang menindaklanjuti,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nasrun menyoroti pentingnya pemulihan bagi para korban, terutama karena mayoritas berasal dari luar daerah. Pendampingan yang dilakukan tidak hanya secara psikologis, tetapi juga spiritual. Kemenag Kukar, DPRD, tim pansus, dan tim ad hoc berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga tuntas, demi mengembalikan rasa aman para santri.
Kegiatan screening juga akan dilakukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lingkungan pesantren. Nasrun menyebut langkah ini penting agar para santri merasa aman dan berani menyuarakan pengalaman yang mereka alami. “Kami juga akan melakukan screening agar santri berani speak up. Dengan begitu kita punya data objektif mengenai kondisi sebenarnya di pesantren itu,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, media sosial juga disinggung sebagai alat kontrol publik yang efektif dalam pengawasan lembaga pendidikan. Nasrun mendorong agar orang tua dan wali santri tidak ragu melaporkan segala bentuk penyimpangan melalui saluran resmi maupun media daring. Menurutnya, peran masyarakat sangat vital dalam mencegah pelanggaran di lingkungan pesantren.
Izin operasional lembaga keagamaan seperti majelis taklim dan pesantren juga kembali ditegaskan sebagai wewenang Kemenag. Persyaratan administratif seperti keberadaan pengasuh, jamaah binaan, dan dokumen domisili menjadi syarat utama. “Izin berlaku lima tahun, sama seperti pesantren dan TPK. Setelah itu ada evaluasi ulang,” tambah Nasrun menjelaskan sistem yang berlaku.
Menutup penjelasannya, Nasrun mengungkapkan bahwa rekomendasi resmi penutupan Pesantren L3 belum dikeluarkan. Ia menekankan bahwa Kemenag masih menunggu hasil kerja tim pansus dan ad hoc DPRD Kukar sebelum mengambil keputusan. “Resume RDP sudah kami laporkan ke pusat. Tapi rekomendasi penutupan masih menunggu hasil kerja tim pansus dan ad hoc DPRD Kukar,” tutupnya dengan harapan kasus serupa tidak kembali terulang.








