Kabaristimewa.id, Kutai Kartanegara – Isu mengenai perpindahan Bupati Kutai Kartanegara dari PDI Perjuangan ke Partai Gerindra kembali menjadi sorotan di Kukar. Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa kabar tersebut telah menimbulkan reaksi beragam di internal partai. Ia menilai sejumlah kader merasa kecewa karena isu itu muncul tanpa penjelasan langsung.
Menurut Yani, Bupati selama ini dikenal sebagai kader PDI Perjuangan yang mendapatkan mandat penuh saat maju dalam Pilkada. Ia menekankan bahwa dukungan politik dari partai memiliki peran penting dalam perjalanan politik seorang pejabat. “Yang memberikan karpet merah sampai bisa jadi Bupati itu PDI Perjuangan,” ujarnya pada Senin, 24 November 2025.
Meski demikian, ia mengakui bahwa keputusan untuk berpindah partai merupakan hak pribadi Bupati. Setiap pejabat publik, menurutnya, memiliki ruang untuk menentukan pilihan politik tanpa tekanan. Yani menilai bahwa aspek kebebasan politik tetap harus dihormati meskipun bisa menimbulkan dinamika baru.
Namun, ia mengingatkan adanya konsekuensi organisasi yang harus diterima apabila seorang kader berpindah ke partai lain. Secara aturan, status keanggotaan otomatis gugur jika terjadi pergantian partai politik. “Kalau pindah partai, secara keanggotaan otomatis batal,” ujarnya. Ia menyebut bahwa hal tersebut menjadi ketentuan baku dalam struktur internal PDI Perjuangan.
Selain aturan, Yani juga menyoroti aspek etika yang berkaitan dengan proses perpindahan tersebut. Ia menyebut langkah itu dapat meninggalkan ketidaknyamanan bagi kader yang selama ini memberikan dukungan penuh kepada Bupati. Menurutnya, keputusan tersebut tidak selaras dengan AD/ART dan dapat memunculkan kekecewaan di kalangan anggota.
Hingga saat ini, Yani menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima surat pengunduran diri resmi dari Bupati. Dalam catatan organisasi, Bupati masih terdaftar sebagai pemegang KTA aktif dan menjabat sebagai pengurus di tingkat DPC PDI Perjuangan Kukar. Ia menegaskan bahwa semua prosedur harus tetap mengikuti mekanisme partai.
Terkait langkah organisasi lanjutan, Yani menekankan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan DPP PDI Perjuangan. Tingkat daerah, menurutnya, tidak memiliki otoritas untuk mengambil keputusan strategis terkait sanksi maupun status kader. Ia memastikan bahwa pihaknya hanya menunggu arahan resmi dari pusat.
Menutup penjelasannya, Yani menyampaikan harapan agar Bupati dapat memberikan klarifikasi langsung mengenai isu itu. Hal tersebut dinilai penting untuk meredam berbagai spekulasi yang berkembang. “Kader di Kukar menunggu klarifikasi langsung dari beliau,” pungkasnya. (jnl)








