Kabaristimewa.id, Jakarta – Uang senilai Rp11,8 triliun disita Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO tahun 2022. Uang dalam pecahan Rp100 ribu itu ditampilkan saat jumpa pers di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2025).
Dalam keterangan pers, Sutikno selaku Direktur Penuntutan Jampidsus menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan dari lima perusahaan korporasi bagian dari Wilmar Group. Mereka ialah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
“Lima terdakwa korporasi tersebut telah diputus lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Sutikno. Vonis itu diberikan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun Kejagung menolak tinggal diam.
Saat ini, kejaksaan sedang mengajukan kasasi sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan tersebut. “Penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini masih berjalan,” tambahnya.
Tumpukan uang tunai terlihat menggunung di lokasi jumpa pers, masing-masing dikemas Rp1 miliar per plastik. Pemandangan ini menjadi simbol kuat keseriusan Kejagung dalam mengusut kasus tersebut.
Sutikno juga menyampaikan bahwa proses hukum akan terus berjalan meskipun telah ada vonis dari pengadilan. Kejagung menekankan pentingnya keadilan dalam kasus ini.
Publik berharap Mahkamah Agung bisa memberikan keputusan yang tegas dalam kasus besar yang melibatkan korporasi raksasa di industri kelapa sawit.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7968296/melihat-tumpukan-uang-rp-11-8-t-yang-disita-kejagung-di-kasus-korupsi-migor
Penulis : Arnelya NL








