Tewas Akibat Penembakan 5 Kali, Pria 34 Tahun Jadi Korban dari Konflik Narkoba

admin

Berawal dari motif konflik narkoba, ditangkapnya pelaku dari kasus penembakan di tempat hiburan malam.

Kabaristimewa.id, Samarinda – Seorang pria berinisial D (34) tewas setelah menjadi korban penembakan brutal di depan tempat hiburan malam (THM) di kawasan Jalan Imam Bonjol, Samarinda Kota, pada Minggu dini hari (4/5/2025). Korban ditembak lima kali oleh pelaku bersenjata.

Diketahui, korban saat itu baru saja keluar dari THM dan tengah menunggu jemputan ketika dua orang berpakaian gelap menghampirinya. Tanpa peringatan, pelaku langsung menembakkan senjata api ke arah tubuh D.

Baca juga  Polda Kaltim Tangkap Tersangka Penyelundupan Sabu 21 kg, Selamatkan 105.000 Orang

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro menyebutkan bahwa motif penembakan mengarah pada aksi balas dendam akibat konflik terkait narkoba. Polisi bergerak cepat mengusut kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam.

Melalui kerja sama Polda Kaltim dan Polresta Samarinda, sembilan orang pelaku berhasil diringkus. Di antara mereka, UJ diketahui sebagai eksekutor penembakan, dan FA bertugas mengawasi jalannya aksi.

Baca juga  ⁠Polresta Samarinda Ungkap Aksi: Kakak Beradik Curi AC Agar Bisa Judol dan Narkoba

Sementara itu, tujuh pelaku lainnya yang turut ditangkap adalah LA, UL, SU, SA, AR, DA, dan N. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam mendukung aksi pembunuhan tersebut.

Selain penangkapan pelaku, polisi juga menyita satu senjata api laras pendek, sejumlah amunisi aktif, lima selongsong, dan dua proyektil dari lokasi penggerebekan. Senjata tersebut masih ditelusuri asal-usulnya melalui pemeriksaan laboratorium forensik.

Baca juga  Penembakan di Tol Merak-Tangerang, Tiga Anggota TNI AL Terlibat, Salah Satunya dari KRI Bontang

Konferensi pers mengenai kasus ini digelar di Polsek Samarinda Seberang pada Senin (5/5/2025). Dalam kesempatan itu, Irjen Pol Endar menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menemukan pihak lain yang mungkin terlibat.

Kini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 343 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu pemberantasan kejahatan dengan melaporkan kegiatan mencurigakan.

Penulis : Arnelya NL

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar