Kabaristimewa.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, menjadi tersangka utama dalam kasus ini. Ia diduga melakukan pembelian Pertalite, lalu mencampurnya (blending) untuk dijadikan Pertamax, dan dijual dengan harga Pertamax, hal ini suatu tindakan yang jelas melanggar hukum.
Tersangka lainnya yang turut ditetapkan adalah Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, serta beberapa pejabat lainnya dari PT Kilang Pertamina Internasional, PT Navigator Khatulistiwa, dan PT Jenggala Maritim. Para tersangka ini diduga terlibat dalam pengaturan harga yang tidak sah dan mark up kontrak yang menguntungkan pihak tertentu.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menemukan adanya manipulasi harga yang merugikan negara, serta mark up dalam kontrak shipping yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun. Keuntungan ilegal yang diperoleh oleh tersangka juga berdampak pada tingginya harga BBM yang dijual kepada masyarakat, serta subsidi yang dibayarkan negara.
Kejaksaan Agung melanjutkan penyelidikan dengan tujuan untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan pihak-pihak yang terlibat mendapatkan sanksi yang sesuai dengan hukum. Tindakan yang dilakukan oleh para tersangka dinilai sangat merugikan perekonomian negara, terutama di sektor energi.
Kejaksaan Agung juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya dalam sektor energi, untuk selalu menjaga integritas dan mematuhi peraturan yang berlaku demi kepentingan negara dan masyarakat.
Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2025/02/25/08051151/korupsi-pertamina-kejagung-patra-niaga-beli-pertalite-dioplos-jadi-pertamax
Penulis : Arnelya NL