Kabaristimewa.id, Samarinda – Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Timur menerjunkan tim gabungan untuk menindak aktivitas penambangan emas ilegal yang diduga berlangsung di kawasan hutan Kabupaten Paser.
Dilansir dari antarakaltim.com, Langkah tersebut diambil setelah pemerintah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang yang diduga telah berdampak terhadap kondisi lingkungan, termasuk kualitas air sungai yang digunakan warga.
Plt Kepala Dishut Kaltim Rusmadi mengatakan penindakan dilakukan sebagai respons terhadap laporan kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Langkah penindakan tegas ini kami lakukan guna merespons laporan masyarakat terkait maraknya kerusakan lingkungan hutan akibat penambangan ilegal,” kata Rusmadi di Samarinda, Selasa (22/9).
Tim yang diterjunkan melibatkan Polisi Kehutanan, Balai Penegakan Hukum Kementerian, Polda Kaltim, serta jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan berada di kawasan hutan sekitar Rantau Layung, Kabupaten Paser. Tim melakukan pengecekan terhadap aktivitas tambang sekaligus menelusuri dugaan pencemaran yang terjadi di aliran sungai.
“Operasi kami laksanakan secara terukur dan terstruktur agar sasaran bisa ditindak secara tuntas,” ujar Rusmadi.
Dishut Kaltim juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pemeriksaan teknis terkait dampak aktivitas pertambangan terhadap ekosistem perairan. Pemeriksaan tersebut mencakup kondisi air sungai yang diduga terdampak limbah dari aktivitas penggalian.
“Sinergi bersama aparat penegak hukum sangat penting karena penanganan pidana kawasan hutan merupakan kewenangan utama instansi Gakkum dan kepolisian,” jelasnya.
Berdasarkan penelusuran UPTD KPHP Telake Dishut Kaltim, titik aktivitas tambang emas ilegal tersebut teridentifikasi berada di sekitar kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Lokasinya juga berada di sekitar areal PBPH PT Telaga Mas Kalimantan, Desa Long Sayo dan wilayah sekitarnya.
Aktivitas pertambangan tersebut diduga berdampak terhadap kondisi air sungai yang digunakan masyarakat di Rantau Layung, Rantau Buta, dan Kasungai. Air sungai dilaporkan mengalami kekeruhan akibat aktivitas galian.
Rusmadi menegaskan Dishut Kaltim akan memperketat pengawasan terhadap kawasan hutan untuk mencegah kerusakan yang lebih luas. Aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan menjadi salah satu sasaran pengawasan bersama aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penambangan liar yang merusak kualitas sumber air bersih warga lokal setempat,” tegas Rusmadi.
Dishut Kaltim juga meminta masyarakat ikut membantu pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan.
“Dukungan publik sangat kami butuhkan untuk mengawal penegakan hukum kawasan hutan di Kalimantan Timur,” kata Rusmadi.








