Kabaristimewa.id, Samarinda – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Dishut Kaltim) memperkuat pengawasan kawasan hutan dengan menggandeng kepolisian, TNI, dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus menekan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Dilansir dari antara.com, Pelaksana Tugas Kepala Dishut Kaltim Rusmadi mengatakan pengawasan bersama diperlukan karena luas kawasan hutan di Kaltim mencapai sekitar delapan juta hektare.
“Kolaborasi lintas sektor tersebut menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian sekira delapan juta hektare kawasan hutan di provinsi tersebut,” kata Rusmadi di Samarinda, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, pengawasan kawasan hutan tidak dapat hanya mengandalkan 94 personel Polisi Kehutanan (Polhut) yang tersedia di Kaltim. Pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga masyarakat perlu terlibat dalam menjaga kawasan hutan.
Untuk memperluas jangkauan pengawasan, Dishut Kaltim melibatkan 1.776 anggota Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP). Mereka ditempatkan di 20 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang tersebar di 10 kabupaten dan kota.
Personel MMP menjadi pengawas di tingkat lapangan. Mereka berkoordinasi dengan KPH dan aparat penegak hukum ketika menemukan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan.
Temuan yang diawasi mencakup pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, hingga pembukaan lahan dengan metode pembakaran.
Dishut Kaltim juga memanfaatkan teknologi drone untuk memperkuat pemantauan. Penggunaan pesawat tanpa awak tersebut difokuskan pada kawasan yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap karhutla, terutama di sekitar posko pengendalian kebakaran.
Jika patroli menemukan dugaan kesengajaan dalam pembakaran lahan atau aktivitas perambahan, temuan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gakkum Kehutanan dan kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Apabila tim patroli menemukan adanya oknum perambah atau pihak yang sengaja memicu karhutla, Dishut Kaltim langsung berkoordinasi dan menyerahkan temuan tersebut kepada Gakkum Kehutanan dan kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Rusmadi.
Sinergi tersebut juga diterapkan dalam penanganan kebakaran. Tim Brigade Pengendalian Karhutla (Brigdalkarhutla) KPHP bersama kepolisian dan BPBD melakukan pemadaman serta olah tempat kejadian perkara di sejumlah wilayah yang rawan kebakaran, termasuk Kabupaten Berau.
Selain penindakan, Dishut Kaltim meningkatkan upaya pencegahan dengan memasang papan informasi di sejumlah kawasan hutan. Papan tersebut berisi larangan aktivitas ilegal serta informasi mengenai sanksi hukum bagi pelanggar.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan kawasan hutan sekaligus mencegah kebakaran sejak dini di tengah meningkatnya risiko karhutla di Kaltim.








