Vonis 15 Tahun Guru Pelaku Pencabulan di Kukar Picu Protes Keluarga Korban

admin

Kabaristimewa.id Tenggarong – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tenggarong menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa MAB dalam perkara pencabulan anak, Rabu 25 Februari 2026. Putusan tersebut memicu tangis dan kekecewaan dari keluarga korban di ruang sidang.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak saat berstatus sebagai guru. Selain pidana penjara, terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada tujuh korban dengan total sekitar Rp331 juta serta membayar biaya perkara Rp5.000.

Baca juga  BPJS Ungkap Minimnya Pendaftaran Proyek Konstruksi, Pemkab Kukar Siapkan Edaran Baru

Majelis hakim menegaskan pembayaran restitusi harus dipenuhi paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan. Jika tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana pengganti selama enam bulan penjara.

Kuasa hukum keluarga korban, Sudirman, menilai hukuman tersebut belum setimpal dengan perbuatan terdakwa dan jumlah korban. Ia menyebut sebagian besar kejadian terjadi pada 2023 dan dalam persidangan juga terungkap dugaan peristiwa lain pada 2024.

Baca juga  BPK Kaltim Minta Pemkab/Kota Siapakan Data Selama Pemeriksaan

Sudirman juga menyoroti adanya nama lain yang kerap disebut dalam persidangan sebagai pihak yang diduga berperan mengumpulkan korban. Namun hingga kini, pihak tersebut belum tersentuh proses hukum.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum memang menuntut 15 tahun penjara. Meski begitu, keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat hingga maksimal 20 tahun karena terdakwa merupakan seorang pendidik.

Salah satu orang tua korban menyatakan vonis tersebut belum mencerminkan rasa keadilan. Ia menilai dampak psikologis yang dialami anak-anak berlangsung jangka panjang dan tidak sebanding dengan lamanya hukuman.

Baca juga  MenPANRB dan Otorita IKN Tanam 850 Pohon di KIPP Nusantara

Keluarga korban juga mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Mereka mendukung tindakan tegas terhadap lembaga tempat terdakwa beraktivitas jika dinilai tidak mampu menjamin keamanan anak-anak.

Hingga saat ini, keluarga korban menyatakan belum puas atas putusan tersebut dan masih mengkaji upaya hukum berikutnya.

Berita-berita terbaru