TENGGARONG – Dalam upaya mewujudkan pembangunan yang merata, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berencana melakukan pemekaran desa. Dengan luas wilayah mencapai 27 ribu kilometer persegi, Kukar kini mempersiapkan tujuh desa untuk pemekaran, termasuk Jembayan, Loa Duri Ulu, dan Muara Badak Ulu, yang akan menjadi Jembayan Ilir, Loa Duri Seberang, dan Muara Badak Makmur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa proses pemekaran ini memerlukan persyaratan dan koordinasi yang kompleks. Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi yang intens dan berkesinambungan dalam proses ini.
“Desa harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan sebelum bisa dipisahkan dari induknya,” ujarnya.
Muara Badak Makmur, misalnya, telah mengajukan pemekaran sejak 2004. Proses ini melibatkan kerjasama antara DPMD dan Bagian Pemerintahan, dan Arianto, yang terlibat sejak 2021, menyatakan bahwa proses ini membutuhkan waktu dan evaluasi yang ketat.
Pada tahun 2021 saja, setelah melalui penilaian ketat, hanya terdapat tujuh desa yang memenuhi syarat dari delapan belas desa yang mengajukan pemekaran.
“Kami melakukan penilaian dan menemukan tujuh desa yang memenuhi syarat,” ungkapnya.
Syarat utama pemekaran desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017 adalah memiliki minimal 1.500 penduduk atau 300 kepala keluarga. Selain itu, diperlukan kesepakatan dari semua pihak terkait, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Setelah verifikasi dilakukan, tujuh desa yang memenuhi syarat telah disampaikan kepada Bupati. “Bupati telah menyetujui pemekaran dengan syarat desa-desa tersebut harus dikelola sebagai desa persiapan terlebih dahulu,” jelasnya.
Arianto juga menyoroti pentingnya dukungan aktif dari semua pihak terkait. “Tanpa data yang akurat dari desa, pemekaran tidak akan berhasil,” tambahnya.
Hal yang perlu dilakukan untuk melakukan pemekaran desa adalah membuat desa tersebut dipandang mememenuhi syarat menjadi desa yang definitif. Untuk itu, seorang kepala desa persiapan akan bertugas selama tiga tahun untuk mempersiapkannya. Namun, jika dalam tenggat waktu yang diberikan tersebut desa belum juga siap, maka akan kembali ke status semula.
“Jika syarat-syarat terpenuhi, pemekaran akan diajukan ke pemerintah daerah, provinsi, dan Mendagri untuk verifikasi. Setelah disetujui, peraturan daerah akan dibuat untuk desa definitif,” pungkas Arianto. (Adv/DiskominfoKukar)