Pembangunan Kantor Loa Kulu Terkendala Status Lahan, Dokumen Akan Dicocokkan

admin

Kabaristimewa.id, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kecamatan Loa Kulu mendorong dilakukan penyandingan dokumen antara pemerintah daerah dan pihak ahli waris guna memastikan status lahan yang menjadi lokasi pembangunan Kantor Kecamatan Terpadu Loa Kulu. Upaya tersebut dinilai penting untuk menyelesaikan persoalan yang telah menghambat pembangunan selama lebih dari satu dekade.

Sekretaris Kecamatan Loa Kulu, Khairuddinata, mengatakan pembahasan terkait sengketa lahan tersebut telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kutai Kartanegara. Menurutnya, masing-masing pihak memiliki dokumen yang perlu diteliti secara menyeluruh agar status lahan dapat dipastikan secara objektif.

Baca juga  Prestasi Gemilang Kelurahan Maluhu, Contoh Nyata Kemajuan Kukar

Ia menjelaskan pemerintah kabupaten memiliki dasar hukum dan dokumen terkait proses pembebasan lahan yang dilakukan pada 1972. Di sisi lain, ahli waris juga mempunyai bukti kepemilikan yang perlu dihormati dan dikaji bersama.

Khairuddinata menilai keterlibatan ATR/BPN sangat diperlukan untuk memastikan status Hak Guna Bangunan (HGB), termasuk batas-batas lahan yang menjadi objek permasalahan. Dengan demikian, akar persoalan dapat diketahui secara jelas berdasarkan data dan dokumen resmi.

Menurutnya, jika mengacu pada HGB yang ada, muncul dugaan bahwa lahan tersebut telah melalui proses pembebasan pada masa lalu. Namun hal itu masih membutuhkan kajian lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Baca juga  Ketua DPRD Kukar Dorong Pengawasan Intensif Jembatan Tenggarong demi Keselamatan Publik

Persoalan lahan tersebut diketahui telah muncul sejak 2014 ketika pembangunan kantor kecamatan sempat dimulai. Namun proyek tersebut kemudian terhenti karena muncul keraguan terkait status lahan. Padahal, HGB yang menjadi dasar persoalan disebut telah berakhir pada 2005.

Kawasan yang masuk dalam izin lokasi pembangunan kantor kecamatan memiliki luas sekitar 4,3 hektare. Sementara lahan yang diklaim oleh pihak ahli waris diperkirakan kurang dari setengah hektare. Terkait ganti rugi, nilai yang pernah diusulkan pada 2013 disebut berkisar Rp1 miliar, meski masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Baca juga  Motif di Balik Aksi Nekat Pujiono Bakar Istrinya, Korban Curi Uang Dagangan dan Voucer Pulsa

Khairuddinata berharap penyelesaian sengketa lahan dapat membuka jalan bagi kelanjutan pembangunan kantor kecamatan yang telah terbengkalai selama sekitar 14 tahun. Keberadaan kantor yang representatif dinilai penting untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat Loa Kulu.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah kecamatan mendukung pertemuan lanjutan dengan melibatkan ATR/BPN, Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten, serta penelusuran kembali arsip dan dokumen pertanahan lama guna memperoleh kepastian hukum secara menyeluruh.

Berita-berita terbaru